Negosiasi Ganti Rugi Jalan Tol Lancar

Negosiasi Ganti Rugi Jalan Tol Lancar

BAKAUHENI – Tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar kembali menggelar musyawarah ganti rugi kepada pemilik lahan di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Senin (7/12). Sekitar 200 orang mengikuti musyawarah negosiasi ganti rugi lahan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Bakauheni kemarin. Satu persatu masyarakat pemilik lahan dipanggil petugas untuk mencocokkan data hasil pendataan petugas sebelumnya dari Dinas Pertanian (mendata soal tanam tumbuh), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) (mendata luas lahan dan bangunan) dan Dinas Perkebunan (mendata pohon). Selain mencocokkan data dengan pemiliknya, tim juga melakukan negosiasi atau memberikan informasi tentang besaran ganti rugi yang akan di terima pemilik lahan. Nilai ganti rugi tersebut berdasarkan penilaian tim apraisal (independen). Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel I Ketut Sukerta, SE mengatakan, jika proses musyawarah ganti rugi lahan di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni berjalan lancar, maka tidak lama lagi proses pencairan dana ganti rugi akan segera dicairkan. “Kalau proses ini berjalan lancar dan dana bisa secepatnya di cairkan, maka pembebasan lahan khusus di Kecamatan Bakauheni sudah selesai. Artinya, sekitar 8 kilometer lebih dari titik nol Bakauheni sudah bisa di bangun jalan tol,” kata Ketut Sukerta, kemarin. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, kesuksesan dan kelancaran pembangunan jalan tol tergantung dari masyarakat. Menurutnya, jika proses pengadaan lahan ini berjalan lancar mudah-mudahan penyelesaian pembangunan jalan tol bisa tepat waktu. “Pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk mensukseskan pembangunan jalan tol sumatera ini. Pemerintah memberikan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol sudah sesuai ketentuan. Ganti rugi lahan pembangunan jalan tol ini sudah sesuai amanat pemerintah bahwa pembangunan jalan tol ini untuk meninkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang mendapat ganti rugi,” papar Sudiarto. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, musyawarah ganti rugi lahan khusus di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni dihadiri sekitar 200 orang. Dikatakan, total keseluruhan masyarakat yang mendapat ganti rugi di Desa Hatta sebanyak 423 orang. “Khusus di Desa Hatta musyawarah di bagi dua. Pertama dilaksanakan di Menara Siger dan sebagian lagi dilaksanakan di aula Kecamatan Bakauheni. Jika tidak masalah dikemudian hari mudah-mudahan pencairan dana ganti rugi segera dalam dilaknakan,” kata Ariswandi. Ariswandi juga mengimbau kepada masyarakat yang menerima ganti rugi tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang tidak benar. “Kalau tidak paham langsung tanyakan sama tim. Jangan bertanya sama orang lain diluar petugas pembangunan jalan tol kalau ingin mendapatkan informasi yang akurat,” pungksnya. (man)

Sumber: