Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Zailani Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Zailani Kaulana (18) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Zai juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Fransisca, SH, MH mengatakan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Kamis (4/6) dengan menelpon pacarnya Yu (16) saat masih di Pekanbaru, Riau. Kepada saksi, terdakwa akan menyusul saksi dan akan mencari ongkos. Senin (8/7) sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa sampai di Lampung dari Pekanbaru dan mengabarkan ada di Simpang Fajar Kalianda. Saksi langsung mendatangi terdakwa dan selanjutnya berangkat ke Serang ke rumah teman terdakwa dengan naik kendaraan umum. Sampai di Serang, terdakwa dan saksi ngobrol diruang tamu dan mengajak berhubungan badan. Setelah beberapa hari di Serang, terdakwa pulang ke rumah orangtuanya di Pekanbaru dan oleh orangtuanya ditanya kenapa melarikan anak orang. Terdakwa dan saksi diantar pulang, namun sampai dirumah orangtua saksi langsung diamankan Polisi. Terdakwa menurut JPU, telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta atau subsidair 3 bulan kurungan,”kata JPU. Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya dapat diringankan. Namun, permohonan terdakwa oleh JPU tetap pada surat tuntutan sebelumnya. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menunda sidang dan akan bermusyawarah dengan anggotanya dalam menentukan putusan. (gus)
Sumber: