Setelah Dipecat, PDIP Usul Hipni di PAW
![Setelah Dipecat, PDIP Usul Hipni di PAW](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Nasib kader PDIP Hipni, A.Md yang duduk di kursi DPRD Lampung Selatan diprediksi bakal lengser. Pasalnya, DPC PDIP Lampung Selatan mengaku telah melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Lampung Selatan yang ditembuskan ke KPU Lampung Selatan, Selasa (8/9). Surat bernomor 017/EX/DPC.15.11/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang pergantian antar waktu itu ditandatangani Ketua DPC PDIP Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H dan Sekretaris DPC PDIP Lamsel Nanang Ermanto. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga DPC PDIP Lamsel Khairil Adha, S.Sos mengatakan, surat usulan PAW tersebut dilayangkan menindaklanjuti surat keputusan (SK) DPP PDIP Nomor : 77/KPTS/DPP/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 tentang pemecatan saudara Hipni, A.Md dari keanggotaan PDIP. Menurut Khairil, lantaran telah dipecat dari keanggotaan PDIP, maka DPC PDIP mengusulkan PAW. “Syarat untuk menjadi anggota DPRD kan harus kader partai. Kalau sudah dipecat sebagai kader, tidak memenuhi syarat lagi. Ya, harus diganti,” ungkap Khairil kepada Radar Lamsel di DPC PDIP Lamsel, kemarin. Menurut Khairil, surat PAW tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lampung Selatan. Surat itu juga ditembuskan ke KPU Lampung Selatan untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan calon yang akan menggantikan Hipni. “Sudah. Sudah kami layangkan pada Selasa (8/12),” ungkap Khairil. Sementara itu, Kasubbag Hupmas dan Teknis Pemilu Sekretariat KPU Lampung Selatan Asep Rujaeni, A.K.S, M.M mendampingi Sekretaris KPU Lamsel H. Thamrin, S.Sos mengatakan, lembaganya belum menerima surat PAW tersebut. Tetapi, KPU telah menerima tembusan surat keputusan (SK) terkait pemecatan saudara Hipni, A.Md dari keanggotaan PDIP. “Usulan PAW kami belum dapat. Tetapi, SK pemecatan sudah dapat,” kata Asep Rujaeni kepada Radar Lamsel disela-sela pemantauan pemungutan suara pilkada Lamsel, kemarin. Berdasarkan SK pemecatan yang ditembuskan itu, sambung Asep, diakuinya sudah menjadi dasar untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW). Sebab, berdasarkan aturan syarat untuk menjadi anggota DPRD adalah anggota partai. “Ya, otomatis sebenarnya. Tapi ya kami tunggu saja surat usulan PAW-nya,” ungkap dia. Sayangnya, Hipni belum dapat dimintai keterangannya mengenai pemecatan dan usulan PAW itu. Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. Begitu juga dengan layanan BBM anggota DPRD Lamsel dua periode ini juga dalam kondisi tidak aktif. Sementara itu, berdasarkan data hasil pemilihan legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu, Hipni merupakan anggota DPRD Lamsel dari daerah pemilihan (dapil) 6 Lamsel. Di Dapil 6, PDIP Lamsel mendongkrak dua kursi di DPRD Lamsel yakni Hipni dan Sunyata. Berdasarkan hasil pileg itu, Achmad Johani, A.Md cukup memiliki kans untuk menggantikan Hipni lantaran yang bersangkutan merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak ketiga di dapil 6 setelah Hipni dan Sunyata. (edw)
Sumber: