Penyelesaian 17 Bidang Lahan Terus Diupayakan
CANDIPURO – Penyelesaian 17 bidang lahan yang diklaim masuk kawasan register di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro untuk mendapat Ganti Rugi JTTS terus diupayakan oleh Pemerintah Kecamatan Candipuro. Pasalnya, ke 17 lahan itu terancam tak mendapatkan ganti rugi dari Kementerian PUPR lantaran tersandung wilayah hutan kawasan. Namun upaya masih terus dilakukan oleh pemerintah dalam penyelesaiannya. Camat Candipuro Wasidi SE mengatakan, dalam persoalan ini dirinya hanya memiliki kapasitas sebagai penyambung suara dari masyarakat Batuliman yang merasa dirugikan. “Mereka merasa kecewa karena tak mendapat UGR. Yang jadi persoalannya ke-17 bidang ini diakui warga sudah ada sertifikasinya sehingga kekecewaan pun terus disampaikan warga,” kata Wasidi Sabtu (4/11). Mantan Sekcam Sidomulyo ini menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya sejauh ini baru sebatas pengajuan bentuk permohonan kepada pihak yang membawahi proyek JTTS agar ada semacam bentuk kemanusiaan yang didapat oleh warga. “Mereka meminta dan berharap agar 17 bidang ini mendapat ganti rugi juga, walaupun disisi lain 17 bidang ini diklaim masuk hutan register,” ucapnya. Orang nomor satu di Candipuro ini menyampaikan, dari 17 bidang ini sebelumnya ada sebagian yang sudah diupayakan penyelesaiannya akan tetapi masih juga belum menemui kata sepakat. “Kami tampung kembali suara mereka, kemudian akan kami carikan jalan keluarnya dengan berkoordinasi dengan BPN dan penanggungjawab JTTS,” ucapnya. Sebelumnya kondisi yang menimpa 17 warga Batuliman Indah itu juga sempat mementik perhatian Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Antoni Imam. Politisi dari Fraksi PKS ini menilai harus ada keadilan sosial bagi warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal dan menetap di wilayah tersebut. Bahkan kata dia ada salah seorang warga yang tanahnya habis sampai 3.000 meter namun tidak ada ganti rugi karena diklaim sebagai hutan kawasan. “Kami tahu bahwa memang ada payung hukum yang tidak bisa diterobos oleh pemangku kepentingan. Tapi apakah adil jika tanah yang ditempati warga puluhan tahun dengan diperkuat seritifikat tapi tak mendapat keadilan sama sekali?” tanya Anggota DPRD Lampung asal Sidomulyo ini. (ver)
Sumber: