Tiga Peserta Lelang Jabatan Gugur Verifikasi Berkas

KALIANDA – Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan untuk sejumlah posisi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dipastikan rampung di verifikasi. Dari 102 berkas pendaftar yang masuk, tiga pendaftar dinyatakan tidak lulus karena tak memenuhi syarat. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Pansel Akar Wibowo, SH saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (6/11) kemarin. Menurutnya, pengumuman peserta lelang yang lolos seleksi berkas telah diinformasikan melalui situs resmi Pemkab Lamsel lampungselatan.go.id. “Jadi, ada 99 peserta yang dipastikan lolos dan ikut ke tahapan seleksi berikutnya. Yakni, akan kita berikan pengarahan besok (hari ini’red) setelah itu tes tertulis pada Rabu (8/11) besok,” ungkap Akar di ruang kerjanya, kemarin. Dia menjelaskan, tiga orang peserta yang tidak lolos seleksi berkas karena mereka tidak memenuhi persyaratan usia. Sebab, dalam PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian, usia diatas 56 tahun otomatis gugur atau tidak memenuhi syarat. “Kita tidak usah menyebutkan siapa pejabat yang gugur. Karena, walaupun usianya lewat satu hari saja dia tidak bisa ikut lelang jabatan. Ini sudah menjadi ketentuan dan diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” terangnya. Lebih lanjuit dia mengatakan, untuk tahapan selanjutnya setelah tes tertulis akan dilanjutkan dengan uji presentasi makalah dan wawancara yang direncanakan bakal digelar pada Selasa - Jumat (14-17/11) mendatang. “Tes wawancara dan makalah merupakan tes tahap akhir. Setelah itu, baru akan diumumkan oleh pansel sesuai dengan arahan dari pimpinan,” pungkasnya. Untuk diketahui, lelang jabatan terbuka untuk posisi pejabat eselon II pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Satpol-PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Kesatuan Politik dan Kesatuan Bangsa, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (idh)
Sumber: