Jual Togel, Sahidun Dituntut 5 Bulan Penjara

Jual Togel, Sahidun Dituntut 5 Bulan Penjara

KALIANDA – Menjadi pengecer kupon judi toto gelap (Togel), Sahidun (59) warga Desa Ulungan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dituntut hukuman selama 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (10/12). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH. JPU Bangga Prahara, SH menyatakan, terdakwa telah berdsalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa, menurut JPU dilakukan dengan cara menerima pesanan judi togel melalui pesan singkat (SMS) dari teman-temannya. Setelah terkumpul, pesan tersebut dilanjutkan ke Solhin (DPO) selaku bandar judi togel. Sedangkan terdakwa mendapatkan persentase dari hasil penjualan togel dari sang bandar. Namun perbuatan terdakwa tercium Polisi yang saat itu melakun razia. Terdakwa yang sedang menunggu di gardu pintu perlintasan kereta api tak dapat berkutik saat diamankan. Dari tangan terdakwa, Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 ribu dari hasil penjualan judi togel dan HP Nokia tipe 1280. Terdakwa mengaku, setiap kupon togel dengan harga Rp 1.000,- apabila pemasang tembus dua nomor ,mendapatkan Rp 60 ribu dan diberikan kepada pemasang sebesar Rp 55 ribu. Tembus 3 angka mendapat Rp 300 ribu dan diberikan kepada pemasang Rp 275 ribu dan terdakwa dapat bagian Rp 25 ribu. Sedangkan 4 angka, pemasang akan mendapatkan uang Rp 2 juta. “Terdakwa kami tuntut dengan hukuman selama 5 bulan penjara dan tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-,”ujar JPU. Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Namun JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan sebelumnya dan menyerahkan putusan ditangan Majelis Hakim. “Sidang kami tunda dan akan dibuka kembali pekan depan, Majelis Harus bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan. Kepada terdakwa kembali ke rumah tahanan negara dan sidang kami tutup,”ujar Deka Diana. (gus)

Sumber: