Zainudin Minta Kades Jauhi Malapetaka

Zainudin Minta Kades Jauhi Malapetaka

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Lampung Selatan agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa sesuai dengan perencanaan desa yang sudah disepakti. Zainudin juga meminta, kepada kepala desa maupun perangkat desa untuk lebih memahami segala peraturan dan ketentuan penggunaan anggaran desa yang sudah ditetapkan serta tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing. Semua itu dikatakan Bupati Zainudin saat menyampaikan arahan diacara sosialisasi pengamanan dan pengawasan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) tahun anggaran 2017-2018 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel di aula Rajabasa Kantor Pemkab Lamsel, Kamis (9/11) kemarin. Zainudin mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk bisa menggali dan mengelola berbagai sumber daya yang ada di desa melalui program DD dan ADD. Dikatakannya, program DD dan ADD tersebut bisa dikembangkan sebesar-besarnya, agar pemerintahan dan pembangunan didesa dapat terselenggara secara maksimal dengan harapan masyarakat didesa menjadi lebih makmur. “Anggaran DD dan ADD yang digelontorkan pemerintah pusat jumlahnya sangat besar. Jika dana yang diberikan itu dikelola secara baik dan benar maka akan memberikan perubahan yang sangat baik bagi desa. Namun, jika dana DD dan ADD disalahgunakan, maka bersiaplah malapetaka akan menghampiri para kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” ungkapnya. Zainudin mencontohkan Kepala Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram Haryono yang diduga telah menggelapkan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp584 juta. “Penggelapan anggaran desa yang telah dilakukan oleh pejabat desa seperti Haryono, itu sudah melanggar pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto serta undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kasusnya tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, dan akan dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan. Oleh kerena itu, agar hal serupa (penggelapan, red) tidak lagi terjadi di kabupaten ini maka diperlukannya kegiatan sosialiasi seperti ini,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: