Pakai Shabu di Hotel, Tertangkap di Pelabuhan
KALIANDA – Menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Suci Citra Lestari (30) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kodya Bandarlampung, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (10/12). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara san dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setelah bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim, kami sepakat menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan,”ujar Majelis Hakim. Mendengar vonis dari Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Van Barata Semenguk, SH, MH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, menyetakan menerima. “Saya terima Bu Hakim,” ujar terdakwa diamini JPU. Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa membeli shabu dengan Wawan (DPO) senilai Rp 500 ribu di depan Kantor Bupati Pesawaran. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa dan Wawan menggunakannya di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Pringsewu. Sebelum menggunakan shabu, keduanya menyiapkan peralatan berupa bong, pirek, botol minuman, sedotan dan korek gas. Secara bergantian, shabu yang sudah dibakar disedot bergantian masing-masing dua kali. Setelahnya, terdakwa merasakan badannya segar, tidak cepat lelah dan juga tahan kantuk. Ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (13/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Toyota Etios warna putih yang dikendarai terdakwa dihentikan Polisi dan ditemukan satu bungkus plasytik kecil berisi shabu diatas spidometer.Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gus)
Sumber: