BKP Bakauheni Amankan 4 Ton Daging Celeng Illegal

BAKAUHENI –Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja (Wilker) Bakauheni berhasil mengamankan 4 ton daging celeng asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (12/11) kemarin. Rencananya, daging celeng yang dimasukkan kedalam karung ukuran besar sebanyak sekitar 47 karung itu akan diselundupkan ke Solo, Jawa Tengah (Jateng). Namun, rencana tersebut berhasil terbongkar ketika sopir mobil box nomor polisi B 9435 KQB yang di kemudikan Nendar Saputra (35) warga Solo, Jateng berniat melapor ke kantor BKP setempat untuk mengurus kelengkapan dokumen daging celeng tersebut. Mendapat laporan mengenai kelengkapan surat yang diminta oleh Nendar, petugas BKP yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan Nendar. Alhasil, petugas berhasil menemukan tumpukan karung besar yang berisi daging celeng di dalam box belakang mobil tersebut. Dari keterangan yang diperoleh petugas BKP, Nendar yang berasal dari Solo itu mengaku tidak mengetahui mengenai adanya pelarangan penyeberangan antar pulau terhadap daging celeng. Nendar mengaku memiliki niat membawa daging celeng itu karena mendapat saran dari teman-temannya yang sering mengirimkan daging celeng ke pulau Jawa. Nendar nekat melakukan pengiriman daging celeng itu karena diimingi upah yang cukup besar. “Katanya dia sering melihat teman-temannya lolos, jadi dia ikut tergiur. Apalagi upahnya lumayan besar yang mencapai jutaan,” kata Kepala BKP Wilker I Bakauheni Drh. Azhar, kemarin. Menurut Azhar, Nendar berani membawa ribuan kilo daging celeng itu karena dirinya memiliki surat penyertaan keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ia bawa dari Dinas Kesehatan Hewan di daerah Palembang, Sumsel. “Tapi setelah di cek kebenarannya, surat yang dibawa itu tidak sah. Isi suratnya juga terdapat banyak kejanggalan. Selain itu, alat angkut yang dipakai untuk memuat daging tersebut tidak memenuhi standar pengiriman karena tidak dilengkapi alat pendingin,” kata Azhar. Kuat dugaan, lanjut Azhar, surat yang dibawa tersebut telah di salah gunakan oleh Nendar. Azhar melanjutkan, untuk menghindari penyalahgunaan, petugas BKP langsung melakukan penahanan terhadap daging celeng seberat 4 ton tersebut. “Sekarang sudah di amankan, kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saudara Nendar untuk mengetahu nama pemilik dan asal-muasal daging celeng itu,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: