Perusahaan di Lamsel Tak Laporkan PKB dan PP

KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan bakal melakukan monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) ke seluruh perusahaan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. Pasalnya, selama ini tidak ada perusahaan yang menyampaikan hal tersebut kepada Disnakertrans. Kepala Disnakertrans Lamsel Syahlani, SH, MH mengungkapkan, setiap perusahaan semestinya menyampaikan isi daripada PKB atau PP antara pihak perusahaan dan pekerja. PKB dan PP itu, nantinya akan diteliti dan di sahkan oleh Pemkab sebagai dasar perusahaan merekrut karyawan. “Mengenai persoalan PKB dan PP ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kami (pemkab’red) sifatnya hanya bisa melakukan evaluasi. Jangan sampai ada pekerja atau karyawan yang dirugikan oleh aturan yang di buat perusahaan. Sebab, Disnaker di kabupaten ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” ungkap Syahlani di kantornya, kemarin. Dia menjelaskan, dalam menerbitkan PKB ataupun PP perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar, maka Disnakertrans bisa memberikan rekomendasi ke Pemprov Lampung untuk memberikan peringatan bahkan sanksi tegas ke perusahaan tersebut. “Maka, dengan monitoring dan evaluasi PKB dan PP ini untuk menghindari hal yang tidak di inginkan antara pihak perusahaan dan pekerjanya. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara kedua belah pihak pemerintah daerah bisa menjadi penengah dan menyelesaikannya,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, Disnaertrans tidak memungkiri jika masih banyak perusahaan di kabupaten ini yang memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan batas minimal yakni Rp1,9 jutaan. Pihaknya, hanya bisa memberikan pembinaan dan menghimbau kepada perusahaan agar dapat memenuhinya. “Apalagi, bidang pengawasan sudah dialihkan ke provinsi. Jadi, kita tidak punya kewenangan yang penuh. Disnakertrans sifatnya hanya bisa melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: