Saksi: Pembongkaran Gorong-gorong Inisatif Warga

Saksi: Pembongkaran Gorong-gorong Inisatif  Warga

KALIANDA – Sempat tertunda pada Selasa (14/11) lalu, akhirnya sidang kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi kembali dilanjutkan di PN Kalianda, Selasa (21/11) kemarin. Persidangan kali ini, Penasehat Hukum Junaidi menghadirkan dua saksi, yaitu Yeti Herlisa dan Hairun. Keduanya merupakan saksi sekaligus pemilik tanah yang berbatasan dengan Kali Grabak, yaitu lokasi dimana gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki itu dipasang. Pantauan Radar Lamsel pada persidangan kali ini, baik Majelis Hakim maupun JPU dan PH Junaidi tak banyak melontarkan pertanyaan kepada keduanya. Dihadapan Majelis Hakim, Yeti mengaku bahwa ia memiliki tanah didekat lokasi pembuatan gorong-gorong itu. Yeti juga mengakui bahwa dilokasi itu sering terjadi banjir ketika gorong-gorong tersebut masih terpasang. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai waktu pembongkaran gorong-gorong itu dilakukan, Yeti menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya. “Ketika saya kesana, ada gorong-gorong yang sudah diangkat dan kondisi jalan terputus-putus,” kata Yeti. Hal senada juga dikatakan Hairun dihadapan Majelis Hakim. Bahkan, ketika memberikan kesaksian, Hairun menjelaskan saat melakukan pemasangan gorong-gorong, tanah miliknya ikut ditimbun. Majelis Hakim pun melontarkan pertanyaan mengenai penimbunan yang dilakukan ditanah milik Hairun. “Benar ditimbun, apakah tidak ada dari pihak perusahaan yang memberitahu anda atau saudara anda mengenai penimbunan itu?,” tanya Majelis Hakim Mashurie Effendie. Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Hairun dengan tegas. “Ya, tanah saya ditimbun, saya yakin tidak ada laporan mengenai penimbunan itu kepada keluarga saya,” jawab Hairun. Kemudian, Majelis hakim kembali menanyakan kepada Hairun mengenai alasan dan sebab gorong-gorong tersebut dibongkar. Hairun menjawab bawha dibongkarnya gorong-gorong tersebut karena dilokasi itu sering terjadi banjir. Hairun juga menegaskan bahwa pembongkaran gorong-gorong itu merupakan inisiatif warga desa setempat. “Pembongkaran gorong-gorong itu merupakan kehendak warga, karena menyebabkan banjir,” tegasnya. Setelah mendengar pernyataan yang diberikan oleh kedua saksi, Majelis Hakim pun lantas menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan Selasa (28/11) mendatang. Dengan agenda mendengarkan pernyataan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh PH Junaidi. (rnd)

Sumber: