Pemkab Keukeuh Penyertaan Modal Masuk di APBD 2018

Pemkab Keukeuh Penyertaan Modal Masuk di APBD 2018

KALIANDA - Penolakan sejumlah fraksi di DPRD Lamsel atas ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Lampung tak membuat surut Pemkab Lamsel. Pemkab sepertinya masih berkeyakinan bahwa dengan penambahan modal pada PT. Bank Lampung sebesar Rp 25 Miliar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamsel dari deviden atas modal yang dikelola PT. Bank Lampung. Dalam dokumen RAPBD Lamsel investasi itu kembali masuk dalam APBD. Meski sudah diminta untuk dilakukan pencoretan lantaran belum adanya persetujuan atas revisi Perda tentang penyertaan modal, Pemkab tetap memasukannya. Dalam dokumen RAPBD Lamsel, Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 2,08 Triliun lebih. Pendapatan ini diperoleh dari PAD sebesar Rp 218 Miliar dan dana perimbangan sebesar Rp 1,384 Triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 485 Miliar. Dari proyeksi itu, belanja daerah pada tahun 2018 mencapai Rp 2,121 Triliun. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp 1,154 Triliun dan belanja langsung sebesar Rp 967 Miliar. Selisih antara belanja daerah dan pendapatan daerah ini ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 84 Miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 50 Miliar dengan sisa sebesar Rp 33 Miliar. Nilai investasi daerah berupa penyertaan modal ini masuk dalam pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25 Miliar. Sementara untuk silpa tahun 2017 mencapai angka Rp 84 Miliar. Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal akan kembali mempertanyakan rencana kebijakan Pemkab yang akan melakukan penambahan penyertaan modal tersebut. Sebab, menurut Jenggis, kebijakan mengenai hal tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. “Ranperda-nya kan ditolak. Meski kemudian diusulkan kembali dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2018. Ini akan kami pertanyakan saat pembahasan di Banang (Badan Anggaran) nanti,” ungkap Jenggis kepada Radar Lamsel kemarin. Menurut Jenggis, dalam pembahasan MoU tentang KUA-PPAS APBD 2018, Banang juga telah meminta agar mata anggaran untuk penambahan penyertaan modal ini dicoret. “Kita lihat nanti. Apakah pemkab sudah memiliki penjelasan arti aturan normatif yang menguatkan untuk melaksanakan kebijakan penambahan modal ini,” ungkap anggota Banang DPRD Lamsel ini. Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Lamsel Freddy Sukirman mengungkapkan, rencana kebijakan pemkab untuk menambah besaran anggaran penyertaan modal pada PT. Bank Lampung itu tidak lain adalah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, kata Freddy, dengan bertambahnya modal penyertaan yang dilakukan, Pemkab Lamsel memproyeksikan pendapatan daerah dari deviden permodalan bisa lebih besar. Menurut Freddy, sejauh ini modal Pemkab yang ditanamkan di PT. Bank Lampung sebesar Rp 25 Miliar. Dengan besaran itu, Pemkab mendapatkan deviden yang menjadi pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 6 Miliar pertahun. “Jumlah ini tentu saja akan meningkat jika modal yang kita tanamkan ditambah mencapai angka Rp 50 Miliar. Bisa saja jika setelah Rp 50 Miliar, deviden kita tembus diangka Rp 15 Miliar pertahun,” ungkap Freddy. (edw)

Sumber: