Tunggakan LPJU Bodong Capai Rp 16 Miliar
![Tunggakan LPJU Bodong Capai Rp 16 Miliar](https://radarlamsel.disway.id/uploads/23-November-Foto-2-110x96.jpg)
Pemkab - PT. PLN tak Ada Titik Temu
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan diminta untuk menyelesaikan tunggakan listrik yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Pasalnya, terdapat sekitar 7.850 lampu penerangan jalan umum (LPJU) ilegal atau tanpa mengantongi izin yang tersebar di seluruh Kabupaten Khagom Mufakat ini. Jumlah LPJU bodong tersebut di peroleh PLN Ranting Kalianda berdasarkan hasil survey yang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Jika tidak dibayarkan, maka PLN mengancam pemkab untuk segera membongkar paksa LPJU ilegal tersebut. Ini disampaikan Manager PLN Ranting Kalianda Suteguh Rahman usai menggelar rapat tindak lanjut hasil survey PLN yang digelar di ruang rapat Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, MM, Kamis (23/11) kemarin. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, dalam pertemuan tersebut tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Sebab, keduanya merasa data yang dimiliki oleh masing-masing pihak benar. Sehingga, pertemuan tersebut selesai tanpa keputusan yang jelas. Dari pihak Pemkab Lamsel, enggan melakukan pembayaran dengan alasan hasil survey yang dilakukan oleh PLN sepihak tanpa melibatkan jajaran pemkab. Sehingga, data yang dimiliki PLN terkesan sepihak dan menyudutkan pemkab. “Seharusnya survey bersama-sama. Dimana saja yang ilegal. Jangan hanya menyodorkan data jadi tiba-tiba keluar tagihan yang jumlahnya sangat besar. Pemkab tidak bisa serta merta mengeluarkan anggaran sebesar itu tanpa ada persetujuan dari berbagai pihak,” ungkap Mulyadi kepada sejumlah awak media usai rapat. Dia menambahkan, pemasangan LPJU ilegal itu dilakukan warga dengan bantuan petugas PLN. Semestinya, PLN bisa memberikan pemahaman kepada warga jika pemasangan LPJU tersebut tidak sah tanpa sepengetahuan pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman. “PLN harusnya tidak mengizinkan ada penambahan LPJU kalau belum ada rekomendasi dari pemkab. Karena, selama ini LPJU yang terdaftar selalu dibayarkan tepat waktu dan tidak ada masalah. Pada dasarnya pemkab siap membayar jika LPJU itu terdaftar,” tutupnya. Menanggapi hal tersebut, Manager PLN Ranting Kalianda Suteguh Rahman justru mengungkap hal menarik dari apa yang telah disampaikan perwakilan Pemkab Lamsel. Pasangan LPJU ilegal marak terjadi karena pemerintah sulit mengeluarkan izin secara resmi. Padahal, masyarakat sebagai pelanggan PLN setiap bulannya dibebankan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 8 persen dari jumlah tarif dasar listrik. “Masyarakat punya hak meminta pemasangan LPJU. Karena memang setiap bulan dikenakan PPJ. Meskipun pembayarannya melakui loket PLN, tapi pajak itu langsung kami kembalikan ke daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Suteguh dikantornya. Yang anehnya lagi, lanjut dia, Pemkab Lamsel melalui dinas terkait tidak memiliki data LPJU yang merupakan kewenangan pemerintah. PLN, dalam hal ini hanya melakukan survey dari LPJU yang tidak terdaftar oleh pemerintah daerah. “Seharusnya data LPJU ini semua ada di pemda. Itu kewenangan mereka. Kalau ribuan LPJU ini bodong dan tidak terbayar maka PLN akan semakin devisit listrik yang berakibat pada pemadaman listrik bergilir,” lanjutnya. Suteguh membeberkan, berdasarkan hasil survey, ribuan LPJU bodong ini wajib melakukan pembayaran TDL mencapai Rp1,9 Miliar per bulan. “PLN hanya meminta pembayaran selama 6 bulan dalam setahun sesuai surat keputusan direksi. Sampai tagihan bulan Oktober tagihannya mencapai Rp16 Miliar lebih,” bebernya. PLN meminta pemkab melakukan pembongkaran LPJU bodong tersebut jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. “PLN akan ikut bersama menyaksikan pembongkaran LPJU ilegal itu. Karena yang berwenang membongkar adalah pemerintah. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan PLN,” pungkasnya. (idh)Sumber: