Angkut Ganja Seberat 2,5 Ton Lebih

Angkut Ganja Seberat 2,5 Ton Lebih

KALIANDA – Kejaksaan Negeri Kalianda masih menunggu turunan rencana tuntutan (Rentut) terhadap Ulumudin (46) dan Rojak (39) keduanya warga Tanggerang Banten. Dua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir pengangkut ganja sebesar 2.598 kilogram, tinggal menunggu kapan tuntutan akan dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda, Krisnandar, SH mendampingi Kajari, Yeni Trimulyani, SH, M.Hum, membenarkan berkas tuntutan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut dikarenakan, hukuman bagi keduanya termasuk berat dengan membawa ganja dalam jumlah besar. “Berapa tuntutan yang kita ajukan, itu masih rahasia dan yang jelas sudah kita kirim ke Kejati Lampung. Sekarang ini, kita tinggal menunggu kapan rentut itu turun dan nanti akan langsung kita sidangkan kembali,”kata Krisnandar, Jum’at (10/12). Krisnandar mengatakan, perbuatan kedua terdakwa berawal saat mobil box colt diesel B 9728 NCA dihentikan Polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat diminta Polisi membuka kunci gembok, didalamnya ditemukan 73 karung berisi ganja seberat 2.598 kilogram. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, mereka diminta Bagus (DPO) mengambil barang kembalian (Return) alat kesehatan di Medan, Sumatera Utara. Setelah mengambil kendaraan milik PT. Armada Amalia Santoso, kedua terdakwa berangkat mengambil barang yang akan dibawanya. Sampai di Binjai, kedua terdakwa dijemput kendaraan Toyota Avanza dan membawanya ke Hotel untuk menginap. Sedangkan kendaraan box, dibawa oleh Amri (DPO) untuk diisi ganja yang akan dibawa ke Tanggerang. Kendaraan yang telah berisi ganja, selanjutnya diserahkan kepada kedua terdakwa dan mereka diberi uang Rp 2 juta untuk biaya selama dalam perjalanan. (gus)

Sumber: