Sementara, Kendaraan Non Sembako Dilarang Menyeberang

Sementara, Kendaraan Non Sembako Dilarang Menyeberang

BAKAUHENI – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Lampung melarang truk non sembako menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten pasca pelayanan penyeberangan PT. ASDP Bakauheni dibuka pada Jum’at (1/12/2017) dini hari. Sementara kendaraan pribadi dan pengangkut sembako tetap diperbolehkan menyeberang. Larangan ini dilakukan untuk mengurai lonjakan kendaraan yang memadati pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pasca penutupan pelayanan penyeberangan sekitar delapan jam yang dilakukan ASDP akibat cuaca ekstrem yang melanda selat sunda. Meski hanya delapan jam, penutupan itu membuat seluruh kantong parkir di pelabuhan Bakauheni penuh. Bahkan, sejumlah ruas jalan lintas sumatera nampak carut-marut lantaran banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Yamin, S.I.K belum dapat memastikan kapan larangan penyeberangan bagi kendaraan non sembako itu dicabut. \"Ini sementara waktu. Kita tunggu sampai cuaca kembali normal. Sedangkan untuk masalah kendaraan non sembako itu bisa menyeberang atau tidak, kita akan koordinasi dengan ASDP untuk menentukan pertimbangan tertentu,\" kata Yamin kepada Radar Lamsel saat meninjau arus lalulintas di Jalinsum dan Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (1/12). Pihaknya telah menyiapkan sejumlah kantong parkir disejumlah titik sebagai tempat peristirahatan sementara kendaraan non sembako. Untuk lokasinya, lanjut dia, titik kantung parkir yang disiapkan tersedia diseluruh rumah makan disepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). \"Upaya ini diharapkan bisa mencegah terjadinya penumpukan di pelabuhan dan parkir dibadan jalan yang menyebabkan aktivitas transportasi terganggu,\" ujar dia. Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan anggota yang bertugas untuk mengatur lalu lintas disetiap rumah makan yang menjadi kantong-kantong parkir kendaraan. (rnd)

Sumber: