Terdakwa Junaidi Sakit, Dilanjutkan Selasa Mendatang
KALIANDA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Namun, persidangan itu terpaksa ditunda karena terdakwa Junaidi merasa kurang sehat, akhirnya Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan Selasa (12/12) mendatang. Penundaan persidangan itu terjadi saat Junaidi bersama kuasa hukumnya Syaifulloh dan rekan sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dilaksanakan di PN Kalianda, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (5/12) kemarin. Ketika menunggu persidangan itu, sekitar pukul 13.20 WIB, Junaidi merasakan sakit dibagian kepala dan merasa demam. Merasa kliennya kurang sehat, akhirnya kuasa hukum Junaidi menyampaikan masalah itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Panitera. “Semuanya sudah hadir, tapi tiba-tiba saudara Junaidi tidak enak badan. Lalu kami menyampaikan apa yang dirasakan oleh klien kami kepada JPU dan Panitera,” kata Kuasa Hukum Junaidi, Syaifulloh, SH.,Msi kepada Radar Lamsel, kemarin. Mendengar penyampaian tersebut, JPU dan Panitera kemudian menyampaikan masalah itu kepada Majelis Hakim. Mashurie Effendie, SH.MH selaku ketua memberikan persetujuan penundaan persidangan. Dan memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan Selasa (12/12) mendatang. “Untuk alasan itu, kami kuasa hukum saudara Junaidi konsultasi dengan panitera dan jaksa untuk menunda persidangan hari ini (kemarin’red). Majelis Hakim pun menyetujui bahwa sidang akan dilanjutkan Selasa depan,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: