Dodi Anugerah Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

Dodi Anugerah Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

KALIANDA –Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Dodi Anugerah, SH, MM akhirnya turun. Kejaksaan Negeri Kalianda melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Bupati Pesawaran. Terdakwa langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Rajabasa, Kamis (15/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yeni Trimulyani, SH, MH didampingi Kasi Intel, Angga dan Kasi Pidsus, Irdo Nanto Rossi saat jumpa pers di Aula Kejaksaan mengatakan, Dodi Anugerah datang ke Lapas Rajabasa didampingi Kuasa Hukumnya Yulia. Tanpa ada perlawanan, adik kandung mantan Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra langsung dimasukkan ke tahanan. “Kita jemput ke MA dan menerima salinan putusan yang ditandatangi Majelis Hakim yang diketuai DR. Artijo Alkostar, Prof. DR. M. Asikin dan M.S. Lunik pada tanggal 13 Oktober kemarin. Kita langsung melakukan eksekusi dan pelaksanaan berjalan dengan lancar. Terdakwa cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dan ini resmi pernyataan dari kami,”kata Yeni Trimulyani. Mantan Koordinator Penyidik Kejaksaan Negeri Banten ini menambahkan, Dodi Anugerah terbukti melakukan tindak pidana korupsi jenis Toyota LC Prado 2700 bCC Ag T.TXL 4WD tahun 2010. Dari dana APBD sebesar Rp. 1.150.000.000,- terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.311.364,-. “Putusan dari MA, Dodi Anugerah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Dodi mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara dan juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi,”imbuhnya. Sekedar mengingatkan, selain Dodi Angerah. Tiga orang yang terlibat korupsi pengadaan randis Bupati Pesawaran juga telah menjalani hukuman. Mereka yakni rekanan pengadaan randis Yombi Larasandi dan mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Barmajasa serta Putra Naim. (gus)

Sumber: