Warga Menduga Ada ‘Intimidasi’ Terkait Pemberian Ganti Rugi
PENENGAHAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan resmi melayangkan surat kepada pihak PT. SMAL, Rabu (6/12) kemarin. Dimana, inti daripada isi surat tersebut berisi penawaran ganti rugi kerusakan rumah warga Dusun Buring, Desa Sukabaru yang terkena dampak akibat aktivitas peledakan yang dilakukan oleh PT. SMAL beberapa waktu lalu. Sekretaris LBH Sai Bumi Selatan Eko Umaidi, SH mengatakan, surat yang dilayangkan kepada PT. SMAL itu sebagai bentuk penawaran dari sejumlah warga yang masih enggan menerima ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan. Sebab, menurut dia, warga Dusun Buring menilai ganti rugi yang diberikan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh warga. “Jadi, isi surat itu intinya adalah penawaran yang bersifat kerusakan ringan dan kerusakan berat. Karena warga menilai ganti rugi yang diberikan itu tidak sesuai,” kata Eko kepada Radar Lamsel, kemarin. Selain itu, lanjut Eko, surat yang dilayangkan tersebut juga bermaksud melindungi warga dari intimidasi yang mungkin saja dilakukan. “Saya dapat info, katanya seperti itu (intimidasi). Karena pihak perusahaan menggandeng aparat ketika mendatangi warga yang menerima ganti rugi tersebut,” katanya. Dikonfirmasi mengenai ihwal adanya intimidasi tersebut, salah seorang warga Dusun Buring yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihak PT. SMAL memang menggandeng aparat ketika mengunjungi rumah warga yang terdata sebagai penerima ganti rugi. Sebagai warga biasa, menurut dia, ketika berhadapan dengan anggota bisa dipastikan seseorang tersebut akan mengelami ketakutan. Terutama ketakutan mental. “Ya, hampir semua warga yang kena ganti rugi, pihak perusahaan selalu mengajak aparat dalam prosesnya.Walaupun mereka (aparat) tidak berbicara, kalau warga seperti yang menghadapi, pasti takut juga. Bahkan ada warga yang menerima ganti rugi senilai Rp 500 ribu. Kalau dirumah saya waktu itu yang datang dari pihak perusahaan 2 orang, dari aparat 2 orang. Lalu yang buka omongan (mengenai ganti rugi) dari pihak aparat tersebut kepolisian,” katanya. Dia melanjutkan, ketika kediamannya didatangi oleh pihak perusahaan yang menawarkan nilai ganti rugi, ia menolaknya. Penolakan ynag dilakukan itu dilakukan karena ia menganggap nilai yang diajukan tidak sesuai. “Kisarannya 500 hingga 5 juta, itu tergantung kerusakannya. Ada rumah yang lain rehab langsung. Pada kenyataan banyak yg menyesal pas rehab, karena prosesnya malah memperparah kondisi,” ujarnya. Camat Penengahan Drs. Koharuddin mengaku belum mengetahui tentang surat yang dilayangkan oleh LBH Sai Bumi Selatan kepada pihak PT. SMAL. Menurutnya, sah-sah saja bila itu dilakukan. Karena Pemerintah Kecamatan Penengahan mengharapkan situasi yang aman dan kondusif. “Kami juga harapkan PT. SMAL peduli dan memperhatikan keamanan dan keselamatan warga. Dan yang jelas, Pemerintah Kecamatan Penengahan dan Pemerintah Desa Sukabaru tidak bisa melakukan intervensi,” jelasnya. (rnd)
Sumber: