Kejari dan Dinas PMD Gelar Penyuluhan Hukum Tentang TP4D
![Kejari dan Dinas PMD Gelar Penyuluhan Hukum Tentang TP4D](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-66-110x96.jpg)
PENENGAHAN – Memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah sangat perlu dilakukan. Itu agar dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bisa tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan negara. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kalianda Toto, SH pada penyuluhan dan penerangan hukum tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) di kantor Camat Penengahan rabu kemarin. Penyuluhan diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Penengahan Menurut Toto, dibentuknya TP4D bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan yang dilakukan setiap daerah dari awal sampai akhir. “Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” terangnya. Dia melanjutkan, TP4D juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan dan program pembangunan. TP4D, kata Toto, juga akan melaksanakan penegakkan hukum represif ketika menemukan bukti permulaan yang cukup. “Karenanya, Jaksa memberikan penyuluhan tentang hukum program TP4D. Desa harus memanfaatkan itu pengawalan dan pendampingan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” katanya. Kepala Dinas PMD Lamsel Dul Kahar mendukung langkah yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kalianda. Pembentukan TP4D, menurut Dul Kahar, harus dimanfaatkan oleh setiap desa untuk melakukan pengawalan pembangunan dari dana yang bersumber dari DD dan ADD. “Harus, karena TP4D itu fungsinya sebagai pendamping,” katanya. Dinas PMD, kata dia, meminta kepada seluruh pemerintah desa agar meminta pendampingan kepada TP4D. Tujuannya agar dapat membantu desa dalam melakukan pelaksanaan kegiatan dari anggaran negara. “Karena itu dana dari negara, jadi sangat perlu dikawal dan perlu perencanaan yang matang. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Mereka (TP4D) juga akan melakukan langkah-langkah jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh desa,” pungkasnya. Camat Penengahan Drs. Koharuddin menambahkan, pihaknya turut mendukung upaya pembentukan TP4D yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kalianda. Menurutnya, hal itu bisa membantu kecamatan yang selama ini memiliki tugas dan peran penting dalam melakukan pengawasan di desa. “Sangat mendukung, karena peran dan fungsi kita sama. Sama-sama mengawal dan membina, maka dari itu, pemerintah kecamatan selalu mengarahan kepada desa supaya tidak melakukan pelanggaran dan tetap selaras dengan kaedah-kaedah hukum,” katanya. Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kecamatan Penengahan mengaku belum terlalu memahami fungsi dan tugas utama dari TP4D tersebut. “Saya akan pelajari dulu, apakah tugas mereka menjaga atau bagaimana saya belum paham. Tapi, kalau memang sifatnya melakukan pengawalan terhadap DD dan ADD itu tidak masalah. Menurut saya itu baik, dan saya mendukung,” singkatnya. (rnd)
Sumber: