Zainudin Minta DPUPR Tolak PHO Pekerjaan yang Amburadul
KALIANDA - Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan meminta secara tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Selatan, untuk menolak pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan proyek pembangunan (Provisional Hand Over-PHO) yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor, jika pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi atau belum rampung hingga seratus persen. “Kalau pekerjaanya amburadul atau tidak benar dan belum mencapi seratus persen, itu saya suruh tolak dengan Dinas PU. Artinya jangan melakukan PHO sebelum semua pekerjaan tersebut diselesaikan secara benar dan sesuai spesifikasi,” ujar Zainudin kepada Radar Lamsel saat diwawancari dilingkungan Kantor Pemkab Lamsel, belum lama ini. Menurut Zainudin, jika ada pembangunan jalan yang batas waktu pengerjaannya sudah habis, namun pembangunannya belum selesai sampai seratus persen, ia telah memerintahkan kepada Dinas PU agar menolak PHO yang diajukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut. “Seperti halnya proyek pengerjaan jalan hotmix di Jalan Kopral M. Toyib di lingkungan beringin luar yang belum lama ini selesai dikerjakan. Itu saya suruh Dinas PU untuk menolak PHO nya. Karena saya menilai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan masih terlihat amburadul,” ungkapnya. Diungkapkannya, untuk tahun 2018 mendatang ia mengingatkan kepada seluruh kontraktor yang nantinya mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan, agar benar-benar dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut. “Intinya harus sesuai dengan spesifikasi, dan dikerjakan hingga mencapai seratus persen. Saya tidak mau lagi mendengar laporan dari masyarakat tentang kualitas pembangunan jalan yang tidak baik,” terangnya. Zainudin juga melarang keras Dinas PU, untuk tidak melaksanakan kegiatan pembangunan jalan dengan kualitas lapen pada tahun anggaran 2018 mendatang. Menurutnya, paling rendah jalan yang dibangun kualitasnya adalah lantasir. “Memang bagusnya sih hotmix semua. Tapi kalau lokasinya kecil atau tidak terlalu panjang, itu bisa dibuatkan jalan lantasir atau paving blok saja,” jelasnya. Lebih jauh Zainudin menerangkan, pemerintah daerah tentunya akan merasa senang jika pihak rekanan melaksanakan pekerjaan pembangunan yang sesuai dengan hasil yang diharapkan. Sebab, dengan mendapatkan hasil pekerjaan yang baik maka pihak rekanan sudah turut serta mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Lamsel. “Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Pekarjaan Umum, jika ada pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan asal-asalan ditahun ini agar untuk di blacklist saja. Jangan dikutsertakan lagi dalam lelang di tahun depan,” tegas Zainudin. Sementara itu, Kepala UPTD PU Kecamatan Kalianda Gembong menjelaskan, dari sejumlah proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan tahun ini oleh pihak kontraktor diwilayah Kecamatan Kalianda dan sekitarnya, baru ada satu kontraktor yang sudah melakukan PHO. Yakni kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan di lokasi Masjid Agung Kubah Intan Kalianda. “Masih banyak sih yang belum bisa kami terima untuk dilakukan PHO. Diantaranya proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Raden Intan dan Jalan Serma Tamimi Rahman yang dilaksanakan oleh PT. Aya Pujian Pratama, dan pembangunan jalan hotmix ditiga lokasi yakni Jalan Veteran, Jalan Kantor Pos Lama, dan Jalan Kopral M. Toyib yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor dari PT. Karya Sentosa Jaya Mandiri,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: