APDESI Rajabasa Undang Kejari Kalianda dan Polri

RAJABASA – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Rajabasa mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda dan Kepolisian untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum terkait perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), di Kantor Desa Waymuli, Selasa (12/12) kemarin.
Langkah tersebut dilakukan agar Kejari dan Polri dapat mem-backup penggunaan DD yang digunakan oleh seluruh perangkat desa diwilayah itu.
Ketua APDESI Rajabasa Khoiruddin Karya mengatakan, pihaknya sengaja mengundang kedua aparat penegak hukum tersebut. Tujuannya, agar pelaksanaan DD yang digunakan dalam setiap pembangunan yang dikerjakan oleh desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan digelarnya penyuluhan hukum ini kedepannya bisa bermanfaat dan diimplemetasikan di desa, sehingga pelaksanannya bisa sesuai dengan aturan. Baik itu aturan hukum dan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Khoiruddin kepada Radar Lamsel usai acara penyuluhan, kemarin.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum yang mendatangkan narasumber dari Kejari dan Polri tersebut sangat dibutuhkan bagi kepala desa. Sebagai kepala desa, Khoiruddin tidak memungkiri jika dirinya masih awam dan belum memahami betul persoalan mengenai hukum. Begitu pula dengan kepala desa yang lain.
“Karena kita selama ini memang awam (tak terlalu paham’red) soal hukum, sehingga perjalanan pun terkesan tidak terlalu memahami hukum.Maka dari itu, rekan-rekan kepala desa melalui APDESI berinisiatif untuk mendengarkan penyuluhan, semoga dengan adanya penyuluhan yang diberikan hari ini bisa membuat kami lebih memaksimalkan kemampuan dalam melakukan pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Camat Rajabasa Drs. Mandala Putra, MM mengapresiasi APDESI Kecamatan Rajabasa. Menurutnya, hal seperti ini memang sangat perlu dilakukan. Sehingga kepala desa dapat memahami cara pengelolaan dan menghindari penyimpangan yang bisa merugikan.
“Pemerintah Kecamatan Rajabasa sangat mendukung langkah seperti ini. Lagi pula ini bisa dijadikan bekal bagi kepala desa supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga dana desa bisa dimaksimalkan untik pembangunan,” katanya.
Mandala berharap, APDESI Rajabasa bisa terus berkoordinasi dengan Kejari Kalianda dan Polri ketika meminta pendampingan TP4D. “Langkah seperti itu harus dilakukan jika mendapati hal-hal dilapangan yang harus dikonsultasikan,” pungkasnya.
Narasumber yang diundang untuk mengisi penyuluhan dan pembinaan hukum tersebut adalah Kepala Dinas PMD Dul Kahar, AP.,MS.i, Kasi Intel Kejari Kalianda Totok, SH serta Kanit Reskrim Kalianda Iptu Revri.
Pada kesempatan itu, Kejari Kalianda bersama Aparat Polsek Kalianda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penerangan hukum kepada seluruh perangkat desa diwilayah Rajabasa. Terutama mengenai ugas dan fungsi TP4D.
Itu dilakukan agar dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bisa tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan negara. (rnd)
Sumber: