Junaidi Ungkap Pembangunan Gorong-gorong Tak Miliki Izin
KALIANDA – Persidangan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Junaidi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (12/12) kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Sidang yang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Mashurie Effendie, SH.,MH itu pun langsung meminta penjelasan dari Junaidi selaku terdakwa mengenai kronologi pembongkaran gorong-gorong tersebut. Junaidi mengaku jika pembongkaran itu murni ia lakukan karena adanya keluhan dari masyarakat yang terkena banjir akibat gorong-gorong tersebut. “Masyarakat yang meminta kalau gorong-gorong itu harus dijebol, karena menjadi pemicu banjir. Nyatanya setelah saya bongkar, banjir tak terjadi lagi,” terang Junaidi. Junaidi mengaku hal senada juga ia katakan kepada penyidik sewaktu menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung. Waktu pemeriksaan di Polda Lampung, Junaidi menjelaskan bahwa banjir terjadi disebabkan karena gorong-gorong. Mengenai urusan gorong-gorong yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki, Junaidi pun mambantah hal itu. Bantahan itu diutarakan Junaidi karena PT. Tanjung Selaki tidak memiliki izin membangun gorong-gorong dengan masyarakat sekitar. Tanah yang dibangun diantara gorong-gorong itu pun, lanjut dia, milik Yeti dan Mejid. “Kemudian Jalan itu jalan masyarakat. Seharusnya kalau mau membangun sesuatu harusnya izin dulu. Pandangan saya sebagai kepala desa harus seperti itu,” lanjutnya. Pada kesempatan itu, Junaidi turut menyinggung masalah izin yang dimiliki PT. Tanjung Selaki. “Mereka mau izin mendirikan pariwisata disepanjang laut itu, namun saya tidak tanda tangan karena tidak ada persetujuan dari masyarakat. Lagi pula izin PT. Tanjung Selaki adalah pariwisata, ternyata sampai hari ini tidak ada pariwisata. Tapi nyatanya itu penambangan, penambangan batu. Menurut saya kegiatan mereka tidak jelas,” jelasnya. Mendengar penjelasan dari Junaidi, Majelis Hakim kembali mempertanyakan soal pembongkaran tersebut. “Apakah itu inisiatif anda sebagai kepala desa yang mendengar keluhan masyarakat atau kebijakan sendiri?,” tanya Majelis Hakim kepada Junaidi. Secara tegas, Junaidi mengatakan pembongkaran itu ia lakukan atas permintaan masyarakat. “Itu permintaan masyarakat,” jawabnya. Mendengar jawaban dari Junaidi, Majelis Hakim pun memutuskan melihat lokasi secara langsung untuk mengetahui bagaimana kondisi dan lokasi pembongkaran gorong-gorong tersebut Jum’at (15/12) mendatang. (rnd)
Sumber: