Jual Togel, Buruh Tani Dituntut 6 Bulan Penjara
KALIANDA – Tak cukup penghasilannya sebagai buruh tani dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Munir (52) warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, nekat menjual kupon judi togel. Akibat perbuatannya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Dalan surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim, Senin (14/12). JPU Ridho Rama, SH, MH menyatakan, awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya judi togel, tepatnya dirumah terdakwa. Karena warga sering curiga, rumah terdakwa sering didatangi orang untuk membeli kupon judi togel. Mendapat informasi tersebut, Sabtu (22/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Tiga anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan. Saat digrebek, Polisi menemukan HP Nokia berisi pesana togel didalam kotak SMS. Tak hanya itu, Polisi juga menemukan pulpen, kalkulator dan uang tunai Rp 190 ribu. Dari pengakuan terdakwa, pesanan togel direkap dan selanjutnya diserahkan ke bandar yakni Syahril (DPO). Dalam setiap bukaan togel, terdakwa mendapatkan keuntungan persentasi sebesar Rp 25 persen. Bahkan, ia juga bisa mendapatkan tambahan bila pemasang keluar nomornya. Terdakwa menjual setiap kupon togel dengan harga Rp 1.000,- dan apabila pemasang tembus dua nomor mendapatkan Rp 60 ribu dan diberikan kepada pemasang sebesar Rp 55 ribu. Tembus 3 angka mendapat Rp 300 ribu dan diberikan kepada pemasang Rp 275 ribu dan terdakwa dapat bagian Rp 25 ribu. Sedangkan 4 angka, pemasang akan mendapatkan uang Rp 2 juta. “Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 1. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan penjara,”kata Ridho Rama. Mendengar surat dakwaan dari JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, agar hukumannya diringankan. Namun Jaksa tetap pada surat tuntutan sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim. (gus)
Sumber: