Lansia Bejad Cabuli Anak Dibawah Umur
KALIANDA – Sungguh bejat kelakuan Madsuri (55) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda yang tega melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 10 tahun, Sabtu (9/12) lalu. Meskipun aparat kepolisian telah berhasil membekuk tersangka, keluarga korban meminta agar pelaku bisa di hukum seberat-beratnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, kelakuan bejat yang dilakukan Madsuri terhadap Melati (nama samaran’red) sudah kedua kalinya. Dan keduanya dilakukan di rumah melati saat keadaan sepi pada waktu sore hari dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu. Madsuri tertangkap basah oleh ibu korban saat melancarkan aksi bejatnya yang kedua kali sekitar pukul 15.00 WIB. Awal mulanya, orang tua Melati yang memiliki usaha jasa permainan itu tengah menyiapkan profesinya, Sabtu (9/12) pekan lalu. Sang ayah, merasa memiliki firasat buruk dengan keadaan rumahnya. Saat itu juga, dia menyuruh isterinya untuk menengok ke rumah sekaligus mengambil sejumlah peralatan yang tertinggal. Namun, sang isteri terkejut melihat pintu rumah yang tidak terkunci. Padahal, sang anak telah berpamitan untuk belajar mengaji sebelum orang tuanya pergi mengais rezeki. Setelah membuka pintu rumah, dia kaget melihat anaknya yang hanya berbalut anduk. Karena, sebelum dia pergi sang anak telah selesai berbenah dan bersiap untuk mengaji. “Setelah itu, ibunya menanyakan kenapa dia mandi lagi. Anak itu gugup ketakutan. Si ibu ini kaget karena ada sandal yang tidak di kenal dan topi di dalam rumah. Lalu, anak itu mengaku kalau ada kakek di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Ibu ini shok dan si kakek ini langsung melarikan diri lewat pintu belakang,” terang Jef (42) yang masih keluarga korban, kemarin. Setelah kejadian itu, Melati akhirnya menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Lalu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamsel agar pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Keluarga besar kami tidak terima atas perlakuan si pelaku ini. Sekarang, sudah tertangkap dan kami minta dihukum yang seberat-beratnya. Beruntung si kakek tua itu dipergoki oleh ibu korban. Kalau yang pulang pada saat itu ayahnya, kejadiannya bakal lain,” tukasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Effendi menjelaskan, jajarannya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pada, Senin (11/12) lalu. “Saat ini, masih dalam proses dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda,” kata Effendi di kantornya, kemarin. Tersangka, lanjutnya, diancam dengan undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp500 miliyar. “Tugas polisi adalah menanggapi laporan dari masyarakat berdasarkan barang bukti. Mengenai hukuman, pengadilan yang berhak menentukanm” pungkasnya. (idh)
Sumber: