Pakai Shabu, Buruh Bangunan Dituntut 2 Tahun Penjara
KALIANDA – Menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu, Ari Anggara (22) warga Dusun Sukamenanti, Desa Relung Helok, Kecamatan Natar, dituntut hukuman selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Nurhayati menyatakan, awalnya anggota Polsek Natar melakukan razia rutin di depan Mapolsek, Selasa (18/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa dan rekannya Risky melintas dengan sepeda motor dan dihentikan untuk diperiksa surat-suratnya. Saat diperiksa, terdakwa menjatuhkan satu buah kunci letter “T” ke tanah. Oleh Polisi, terdakwa diminta mengambil barang tersebut. Tak hanya itu, Polisi kembali menemukan tiga buah kunci letter “T” pada saku celana belakang terdakwa. Terdakwa langsung diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, saat HP terdakwa berbunyi, Polisi melihat ada isi yang berhubungan dengan narkotika. Polisi lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapati satu bungkus plastik clip kecil berisi shabu. Dari pengakuan terdakwa, sisa shabu tersebut didapat dari Risky yang sebelumnya telah digunakan bersama-sama. Terdakwa menyedot shabu sebanyak 9 kali dan merasakan badannya segar. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,”kata Nurhayati, Senin (14/12). Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH agar hukumannya diringankan. Namun, JPU tetap kekeh dengan surat tuntutan sebelumnya. Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan akan membuka kembali dengan agenda pembacaan surat putusan. “Karena terdakwa mohon diringankan dan JPU tetap pada surat tuntutan sebelumnya, maka sidang kami tunda dan akan kami buka kembali pekan depan dihari yang sama. Kepada terdakwa agar kembali ke rumah tahanan negara dan sidang ditutup,”ujar Majelis Hakim. (gus)
Sumber: