Majelis Hakim Tinjau Lokasi Pembongkaran Gorong-gorong
KATIBUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda meninjau lokasi pembongkaran gorong-gorong di Desa Tarahan, Jum’at (15/12) lalu. Peninjauan itu dilakukan di dua lokasi tempat gorong-gorong tersebut dibangun, yaitu Dusun Grabak dan Sebalang. Peninjauan lokasi yang berlangsung selama 1 jam itu dilakukan karena Majelis Hakim ingin memastikan bagaimana kondisi dan lokasi letak pembongkaran gorong-gorong itu. Selain itu, Majelis Hakim juga meninjau lokasi pemukiman warga yang terkena dampak banjir yang disebabkan oleh gorong-gorong tersebut. Pada kesempatan itu, Mashurie Effendie, SH.,MH selaku hakim ketua sempat bertanya kepada Junaidi dan meminta penjelasan kepada sejumlah saksi yang sudah hadir dalam persidangan. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan Mashurie kepada Junaidi saat itu mengenai lokasi tanah tempat pemasangan gorong-gorong yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki. “Pemasangan gorong-gorong itu ditanah milik siapa?,” tanya Mashurie. Junaidi pun menjawab pertanyaan itu dengan tegas dan mengatakan bahwa lokasi tanah itu adalah milik warga. “Tanah ini milik ibu Yetti dan bapak Majid, mereka punya surat-suratnya,” jawabnya. Usai melakukan tanya jawab kepada terdakwa, pelapor dan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH melaporkan kepada Majelis akim bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan selanjutnya. Majelis Hakim pun mengizinkan saksi tersebut untuk dihadirkan. Kemudian, Majelis Hakim beserta rombongannya memutuskan persidangan lanjutan akan dilakukan Senin (18/12) hari ini. Saat dimintai komentar peninjauan oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Junaidi, Syaifulloh dan Rekan mengatakan peninjauan tersebut karena Majelis Hakim ingin mengetahui kondisi dilapangan. “Sifatnya ingin melihat dan mengetahui fisik dilapangan,” kata Syaifulloh. Mengenai ada saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan selanjutya, tim kuasa hukum Junaidi juga tidak memberikan tanggapan apapun. “Kami harap persidangan tetap berjalan dengan lancar, sehingga bisa secepatnya mendapat keputusan,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: