Saksi Tak Tahu Banyak Soal Reklamasi

Saksi Tak Tahu Banyak Soal Reklamasi

KALIANDA – Dua saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu berbicara ketika ditanya Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (21/25) kemarin. Kedua saksi yang dihadirkan JPU adalah Andy Sutami, Direktur Utama PT. Tanjung Selaki. Saksi selanjutnya Andi Ajiz, mantan Kepala Desa Tarahan periode 1993 hingga 2000. Kedua saksi itu ditanya mengenai keterkaitannya dengan pemasangan gorong-gorong dan izin reklamasi terhadap PT. Tanjung Selaki. Di hadapan Majelis Hakim Andy Sutami mengklaim tanah reklamasi itu memang milik PT. Tanjung Selaki. Izin reklamasi itu di peroleh PT. Tanjung Selaki dari Pemerintah Provinsi Lampung. “Izin tahun 1990 dari gubernur, izin tahun 2009 dari bupati,” katanya. Andy Sutami diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan surat-surat asli yang dimaksud. Ia pun menunjukkan surat-surat tersebut, namun surat yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim itu membawa nama PT. Tarahan Resources. Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai Mashurie Effendie, SH.,MH menanyakan apa hubungan surat yang membawa nama PT. Tarahan Resources itu dengan PT. Tanjung Selaki. Andy Sutami menjawab surat itu memang tidak ada hubungannya dengan PT. Tanjung Selaki. Majelis Hakim juga menanyakan persoalan gorong-gorong yang dibongkar yang kemudian dipasang kembali. Mendengar pertanyaan itu, Andy Sutami meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menjelaskan. Namun penjelasan itu ditolak mentah-mentah. “Saudara kalau tahu yang bilang tahu, tidak tahu ya tidak tahu. Kami tanya fakta, kalau tidak tahu jangan dipaksa,” tegas Mashurie. Majelis Hakim juga bertanya tentang jabatan Andy Sutami di PT. Tanjung Selaki. Andy Sutami menjawab sebelumnya ia sebagai pemegang saham, kemudian naik menjadi direktur utama pada September lalu. Pertanyaan selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kapan gorong-gorong itu di pasang. Andy Sutami tidak mengetahuinya. Majelis Hakim juga bertanya kenapa gorong-gorong tersebut dirusak. Andy Sutami juga tidak tahu. Ia mengaku tidak mengetahui ada atau tidaknya surat pemberitahuan dari masyarakat yang meminta PT. Tanjung Selaki untuk membongkar gorong-gorong itu. Mengenai tanah yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki, Majelis Hakim juga menanyakan hal itu. Andy Sutami menjawab klaim yang diungkapkan itu sesuai berita acara. Tapi Majelis Hakim meminta penjelasannya. “Ada 10 ribu meter persegi, yang mana tanahnya. Sudah berapa panjang, reklamasi itu apa,” tanya Mashurie. Andy Sutamy menjawab. “Reklamasi itu untuk jalan,” jawabnya. Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan. “Apakah membuat jalan dengan reklamasi sama. Apakah gorong-gorong itu hasil reklamasi atau tanah biasa?,” tanya Mashurie lagi. Andy Sutami menjawab. “Sama yang mulia,” jawabnya. Mendengar jawaban dari Andy Sutami, Majelis Hakim memintanya untuk tidak mengarang. “Yang benar. Karena saya kemarin kesana, saya sudah lihat semua. Reklamasi sama jalan itu beda,” katanya. Selanjutnya, Majelis Hakim mencecar Andy Sutami dengan sejumlah pertanyaan lain. Yaitu mengenai sertifikat tanah yang di reklamasi oleh PT. Tanjung Selaki. Andai kata memiliki sertifikat, Majelis Hakim menanyakan berapa luas tanah dan kapan waktu reklamasi yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki. Andy Sutami pun tak tahu soal itu. Majelis Hakim kemudian menjelaskan jika izin reklamasi itu belum memiliki bukti bahwa milik PT. Tanjung Selaki. Sebab, Majelis Hakim menilai izin reklamasi itu sudah dicoret, itu tertera di surat 503 milik warga setempat. Majelis Hakim kemudian bertanya melaporkan Junaidi didasari atas hal apa. Andy Sutami mengelak pertanyaan itu dengan menjawab jika yang melaporkan Junaidi bukan dirinya. Menurut Andy Sutami, yang melaporkan Junaidi adalah direksi PT. Tanjung Selaki sebelum dirinya. Jawaban yang dilontarkan itu mendapat reaksi dari Majelis Hakim. “Tapi bapak salah satu pemilik (pemegang saham’red), kenapa bisa tidak tahu?. Seharusnya tahu,” kata Mashurie. Sama halnya dengan Andy Sutami, saksi lainnya, Andi Azis juga tidak bisa berbicara banyak ketika ditanya oleh Majelis Hakim. Bahkan, Andi Azis sempat emosi ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai persoalan reklamasi dan pembongkaran gorong-gorong itu. Andi Azis mengaku saat pemasangan gorong-gorong, ia berada disitu. Ia juga mengakui jika pemasangan gorong-gorong itu menggunakan alat milik PT. Tanjung Selaki. “Pihak perusahaan yang memasang, yang digunakan juga alat kami,” kata Andi Azis. Mendengarkan penjelasan dari Andi Azis, Majelis Hakim meminta pendapat dari Junaidi. Pernyataan yang di utarakan Andi Azis mengundang reaksi dari dirinya, Junaidi mengatakan bahwa Andi Azis tidak berada dilokasi ketika pemasangan gorong-gorong itu berlangsung. “Dia tidak ada dilokasi,” terangnya. Setelah mendengar pernyataan dari Junaidi, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari JPU yang akan digelar di PN Kalianda, Rabu (20/12) mendatang. (rnd)

Sumber: