Panwaslu Ajak Publik Awasi Pemilu

Panwaslu Ajak Publik Awasi Pemilu

KALIANDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Selatan mengajak seluruh elemensi yang ada di Lamsel dapat terlibat aktif dalam pemilihan umum (pemilu). Pelibatan itu dapat dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam setiap proses dan tahapan pemilu yang sebentar lagi akan digelar. Baik pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan presiden (pilpres). Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Anam dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Panwaslu Lamsel di aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Kamis (21/12) kemarin. Menurut Anam –sapaan akrab Khoirul Anam, tugas pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab Panwaslu sebagai penyelenggara yang memang bertugas melakukan pengawasan. Masyarakat, kata Anam, juga dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh proses penyelenggaraan tahapan pilgub, pileg dan pilpres. Karena hal itu, ia mengajak dan mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam setiap proses demokrasi. “Jadi kalau ada kejanggalan-kejanggalan dalam setiap pelaksanaan pemilu, publik yang notabennya adalah masyarakat bisa menjadi pelapor. Ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dalam pemilu,” ungkap Anam kepada Radar Lamsel disela-sela kegiatan tersebut kemarin. Laporan yang disampaikan masyarakat, sambung Anam, sangat dibutuhkan ditengah-tengah keterbatasan dan kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Panwaslu. “Dengan peran serta publik, pengawasan pemilu diharapkan semakin maksimal,” ungkap Anam. Anam berharap kegiatan sosialisasi yang melibatkan kalangan organisasi kepemudaan dan mahasiswa di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta yang aktif dari publik dalam pengawasan pemilu. Dengan begitu demokrasi di negara ini semakin berintegritas. “Publik tak perlu takut untuk melaporkan setiap kejanggalan. Sebab, kami akan menjamin dan merahasiakan identitas pelapor atas setiap laporan yang disampaikan publik kepada Panwaslu,” pungkas Anam. (edw)

Sumber: