JPU Tuntut Junaidi 10 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Gorong-gorong PT. Tanjung Selaki
KALIANDA – Tim Advokasi Syaifulloh dan Rekan selaku tim kuasa hukum Kepala Desa Tarahan Junaidi, yang menjadi terdakwa pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki akan mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (3/1) mendatang.
Pembelaan itu terkait atas pembacaan tuntutan kepada Junaidi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH pada persidangan yang digelar di PN Kalianda, Rabu (27/12) lalu. Pada persidangan itu, JPU menuntut Junaidi dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Tuntutan yang dihadapkan kepada Junaidi itu meliputi analis dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Hasilnya menyatakan semua unsur dakwaan yang ditujukan kepada Junaidi terpenuhi. Saat itu, Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.,MH menanyakan kepada Junaidi apakah pihaknya akan melakukan pembelaan atau tidak. Junaidi yang saat itu didampingi dua kuasa hukumnya menjawab bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan.
Kuasa hukum Junaidi, Syaifulloh, SH.,MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kami akan membacakan pledoi,” terang Syaiful kepada Radar Lamsel, kemarin.
Syaiful mengatakan pembelaan terhadap Junaidi memang wajib dilakukan. Sebab, tuntutan dari JPU yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada kliennya itu dinilai terlampau berat. “Tuntutan tidak cukup bukti, makanya kami lakukan pembelaan. Kami ingin klien kami bebas,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: