JPU Replik Pledoi Dari PH Junaid

JPU Replik Pledoi Dari PH Junaid

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Gorong-gorong PT. Tanjung Selaki

KALIANDA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (3/1) kemarin.

Kali ini agenda persidangan adalah pembacaan pledoi yang dibuat tim advokasi Syaifulloh dan Rekan selaku tim penasehat hukum Junaidi. Ruhenry, SH salah seorang penasehat hukum (PH) Junaidi menyerahkan pledoi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Mashurie Effendie, SH.,MH.

Pada persidangan itu, Ruhenry hanya membacakan inti dan hal pokok daripada pledoi yang diajukan kepada Majelis Hakim. Isi dalam pledoi itu menyatakan bahwa kuasa hukum Junaidi menolak tuntutan yang ditujukan kepada kliennya itu.

Penolakan itu berdasar karena Junaidi dianggap tidak memiliki unsur melawan hukum dan tidak memiliki kepentingan dan keuntungan. “Ia (Junaidi) bertindak sebagai kepala desa demi kepentingan masyarakat. Sebagaimana pelayanan seorang kepala desa yang dilakukan kepada warga masyarakatnya,” ucap Henry saat membacakan isi pledoi tersebut.

Oleh karenanya, lanjut Henry, selaku Penasehat Hukum (PH) Junaidi, mereka akan berusaha dengan maksimal untuk menyajikan pembahasan secara obyektif terhadap proses persidangan atas diri Junaidi yang telah menunjukkan beberapa hal.

Diantaranya, bahwa terhadap dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dibuktikan secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya, bahwa terhadap dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dapat dibuktikan secara syah dan meyakinkan menurut hukum telah dilakukan oleh terdakwa.

Dalam isi pledoi tersebut, Henry membacakan bahwa pihaknya percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam mempertimbangkan setiap fakta-fakta persidangan selama ini yang dijadikan sebagai dasar putusan. “Oleh sebab itu, kami selaku Penasehat Hukum (PH) Junaidi yakin Majelis Hakim yang mengadili perkara ini akan memutuskan perkara ini dengan amarnya,” lanjutnya.

Putusan perkara dengan amar menyebutkan 6 hal. Pertama, menyatakan bahwa terdakwa Junaidi bin Usman Ali tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik pada dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pPasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, membebaskan (vrijspraak) terdakwa Junaidi bin Usman Ali dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ketiga, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Kelima, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita. Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian inti daripada pledoi yang saya bacakan,” pungkas Henry.

Setelah mendengarkan isi pledoi, Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.,MH meminta tangapan dari JPU Syukri, SH. “Bagaimana jaksa” tanya Mashurie.

Syukri pun menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Syukri mengatakan akan menggunakan kesempatan untuk menanggapi (replik’red) pledoi tersebut pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Rabu (10/1) mendatang. (rnd)

Sumber: