260 PPL se-Lamsel Dikukuhkan

260 PPL se-Lamsel Dikukuhkan

KALIANDA – Sebanyak 260 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa yang tersebar di 17 kecamatan se-Lampung Selatan resmi dikukuhkan pada 5 – 7 Januari. Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lamsel Fakhrurrozi SE., usai pelantikan 29 anggota PPL wilayah Kecamatan Kalianda. Dijelaskannya, masing-masing kecamatan diberikan time line yakni per tanggal 5 – 7 Januari untuk melakukan pelantikan PPL. “Ya, untuk pelantikan alhamdulillah sudah clear. Ada 260 PPL sesuai dengan jumlah desa yang tersebar di Lampung Selatan. Namun pelantikannya tentu saja tidak serentak, asal sesuai time line yang diberikan dan tanggal 7 merupakan batas akhir pelantikan,” ujarnya kepada Radar Lamsel di Kantor Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Minggu (7/1) kemarin. Fakhrurrozi menegaskan, PPL mesti menjadikan azas penyelenggara pemilu sebagai acuan saat bertugas. Disamping itu dengan tugas yang besar pastinya diiringi dengan tanggung jawab yang besar pula. “Ketika PPL tak mengawasi atau bahkan tidak tahu pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, ancamannya adalah pidana. Maka kami mengimbau kesungguhan dan keseriusan rekan-rekan PPL untuk melakukan pengawasan secara maksimal,” imbuhnya. Untuk diketahui Kecamatan Kalianda memiliki 29 anggota PPL merupakan jumlah terbanyak dari kecamatan lainnya. Sementara Kecamatan Way Panji menjadi kecamatan dengan jumlah anggota terkecil, sesuai jumlah desa hanya 4 personil untuk wilayah tersebut. Ketua Panwascam Kalianda M. Fauzi mengatakan, 29 PPL wilayah Kalianda yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada Pilgub 2018. “29 personil inilah yang nantinya akan bertugas mengawasi proses penyelenggaraan kepala daerah atau pemilihan gubernur Juni mendatang,” ujar Fauzi. Memiliki anggota terbanyak dari kecamatan lainnya mengharuskan Kalianda mesti bekerja ekstra dalam hal pelaporan pengawasan. Mengingat lanjut dia, PPL hanya memiliki waktu 5 plus 2 hari untuk masa penindakan. “Jangan ditunda-tunda apabila PPL menemukan pelanggaran segera dilaporkan ke Panwascam sebab hanya hanya ada waktu tak lebih dari sepekan untuk menindak pelanggaran tersebut,” ungkapnya. Komisioner Panwascam Kalianda Supradianto turut membenarkan bahwa tenggat waktu penindakan pelanggaran yang dimiliki oleh PPL tak banyak. Maka 5 plus 2 itu harus benar-benar dimaksimalkan. “Kalau ada temuan pelanggaran jangan sampai ditunda-tunda, meski tengah malam ditemukan pelanggaran. Segera dilaporkan,” ujar Supradianto. Sementara Kepala Sekretariat Panwascam Kalianda Mubsir mengatakan bahwa usai pelantikan PPL dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugas dan hak yang dimiliki PPL. “Usai dilantik, anggota kembali dijejali Bimtek agar tahu koridor saat bertugas,” ucapnya. Sebelumnya pada Sabtu (6/1) Kecamatan Way Panji sudah melantik empat personil PPL dari empat desa, yakni Desa Sidoharjo, Sidoreno, Sidomakmur dan Desa Balinuraga. “Untuk wilayah Way Panji sudah dilantik empat personil PPL yang bakal bertugas mengawasi pilkada,” ujar Ketua Panwascam Way Panji Agus Pamintaher, Sabtu (6/1) lalu. (iwn)

Sumber: