Tiga Kali Gagahi Pacar Dibawah Umur

Tiga Kali Gagahi Pacar Dibawah Umur

KALIANDA – Akibat tak kuasa menahan nafsu hingga tiga kali menggagahi pacarnya yang masih dibawah umur, M. Basri (35) warga Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Tak Hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta atau mengganti dengan 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar ini, telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Setelah bermusyawarah dengan anggota, kami sepakat menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa memiliki hak menerima vonis ini atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,” kata Majelis Hakim, Selasa (15/12). Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fransiska, SH, MH yang sebelumnya menuntut hukuman yang sama. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa menelpon Lis (16) pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa meminta LS untuk bertemu pada hari Sabtu (23/8) dan sebelum tiba waktunya, terdakwa kembali menelpon LS pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditelpon, LS mengaku tidak bisa memenuhi pemintaan terdakwa. Terdakwa menanyakan apakah LS marah dan dijawab tidak, bahkan LS akan menemui terdakwa pada hari Selasa. Tepat dihari Selasa, terdakwa menelpon LS dan dijawab akan ada acara  pelantikan OSIS di sekolahnya di Pantai Lembing. Terdakwa lalu berniat menyusul LS ke acara pelantikan OSIS dan meminta LS mengajak temannya. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha V-Ixion warna putih BE 7248 VR, terdakwa berangkat ke Pantai. Sementara teman LS berangkat dengan Syarif dan sampai ditempat, mereka berpisah. Terdakwa lalu mengajak LS ke bawah pohon dsambil ngobrol. Dalam perbincangan, terdakwa mengajak LS melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah ketiga kalinya terdakwa akan kembali melakukan hubungan badan, keduanya tertangkap tangan oleh Marinir yang berjaga di lokasi Pantai. Marinir yang menangkap terdakwa, kemudian menghubungi orangtua korban dan hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Padang Cermin. (gus)

Sumber: