Diduga Terkait Usulan Penambahan Biaya Pengesahan

Diduga Terkait Usulan Penambahan Biaya Pengesahan

KALIANDA – Peristiwa penutupan sepihak pada loket I pendaftaran di Kantor Samsat Kalianda, Rabu (3/1) pekan lalu masih menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, sejauh ini belum ada keterangan secara resmi dari aparat Kepolisan Resor (Polres) Lampung Selatan yang mengkoordinir loket tersebut. Namun berdasarkan informasi dari sumber terpercaya Radar Lamsel, peristiwa penutupan loket I yang membuat para wajib pajak geram itu merupakan kewenangan mutlak Polres Lamsel. Hal itu, dilakukan karena pihak polres berniat untuk menambah biaya pengesahan yang tidak disetujui pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang bertugas di Samsat Kalianda. “Itu yang menjadi latar belakang penutupan. Silahkan saja konfirmasi langsung kepada yang berwenang,” ungkap sumber kepada wartawan koran ini yang minta namanya di rahasiakan, kemarin. Dia menambahkan, dalam pelayanan loket I pendaftaran dan pengesahan, setiap wajib pajak wajib datang dan menunjukan identitas diri sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Jika si pemilik tersebut tidak datang, maka akan dikenakan biaya tambahan di loket pengesahan tersebut. “Pihak Samsat tidak setuju jika ada kenaikan pada tambahan biaya pengesahan. Karena, tidak ada take and give untuk pihak Samsat. Sehingga masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya. Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon, meskipun aktif tapi tidak diangkat. Pesan singkat yang disampaikan juga tidak direspon. Kasatlantas Polres Lamsel AKP Rafli Y. Nugraha yang berhasil dihubungi koran ini membantah informasi tersebut. “Tidak benar informasi tersebut. Bahkan, banyak pemohon berkas yang memang jalan pada hari itu sesuai registrasi otentik,” singkatnya melalui layanan SMS, kemarin. Namun Rafli tidak mengungkapkan persoalan sebenarnya mengapa pihaknya menutup loket I pendaftaran pada Rabu (3/1) pekan lalu selama 6 jam mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Perlu diketahui, loet I pada enam kantor pelayanan Samsat ditutup tanpa keterangan yang jelas pada Rabu (3/1) lalu. Yakni Samsat Kalianda, Natar, Jatiagung, Tanjung Bintang, Padang Cermin dan Gedongtataan. (idh)

Sumber: