Lamsel Masih dalam Kategori Kuning

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendapatkan nilai 59,58 atau katagori “Lampu Kuning” dalam penilaian terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung selama di bulan Mei-Juli 2017. Itu terungkap dalam penyampaian hasil penilaian dan pemeriksaan kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25. Tahun 2009 yang disampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Jumat (12/1) pekan kemarin. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nurohman Yusuf mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya sejauh ini masih bersifat administrasi barang dan jasa. Namun menurutnya Pemkab Lamsel khususnya semua dinas/insansi mulai dari sekarang ini harus sudah mempersiapkan diri. “Ya harus bersiap-siap untuk menghadapi penilain berikutnya. Karena saat ini Pemlab Lamsel masih mendapatkan nilai 59,58, kalau diartikan itu masih berada pada posisi lampu kuning, belum sampai mengarah ke posisi lampu hijau,” kata Nurohman. Diungkapkannya, dari penilaian yang dilakukan pihaknya selama ini hasilnya memang belum sampai ke arah tingkat kepuasan masyarakat dalam hal pelayanan. “Oleh karena itu, untuk bisa sampai ke arah puas tentunya Pemkab Lamsel harus benar-benar mempersiapkan segalanya, supaya kategori lampu Hijau bisa cepat diraih,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Fredy Sukirman menuturkan, Pemkab Lamsel bersama seluruh dinas/instansi tentunya akan terus berupaya untuk meraih nilai tertinggi dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. “Harapannya kedepan Pemkab Lamsel bisa meraih nilai yang lebih baik lagi. Untuk itu saya mengimbau kepada semua dinas dilingkungan Pemkab Lamsel untuk benar-benar berbenah diri dan berikanlah pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin. Supaya nilai yang diberikan oleh Ombudsman bisa jauh lebih meningkat dari hasil penilaian yang sekarang ini,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: