Kantor Imigrasi Kalianda Minta Kemenag jangan Asal Terbitkan Rekomendasi
KALIANDA – Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda terus berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan penerbitan paspor bagi masyarakat. Khusus bagi permintaan paspor jalur ibadah umroh, Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab, penerbitan paspor melalui jalur umroh bisa jadi celah maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Hal ini ditegaskan Kasubsi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kalianda M. Rija Yulham, Amd, Im, SH di kantornya, kemarin. Menurut Rija, persyaratan rekomendasi dari Kemenag untuk penerbitan paspor ibadah umroh merupakan salah satu langkah pemerintah pusat meminimalisir adanya kecurangan tersebut. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan harus benar-benar berdasarkan ketentuan dan acuan peraturan yang berlaku. “Kita tahun lalu pernah menemukan ada permintaan paspor umroh. Biro perjalannannya dari perwakilan Jakarta. Setelah kami cek, ternyata dari biro perjalanan umroh itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Artinya surat itu palsu dan kami tolak. Kemenag harusnya waspada mengenai hal ini,” ungkap Rija kepada Radar Lamsel. Dia menambahkan, sejauh ini banyak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Lamsel justru dari biro perjalanan yang ada di luar daerah. Dia menganggap, hal tersebut sangat riskan karena saat ini banyak biro perjalanan umroh yang diragukan legalitasnya. “Semestinya, dari pihak Kemenag melakukan verifikasi biro perjalanan umroh dan haji se-Indonesia. Karena, banyak juga biro abal-abal yang tidak professional. Jangan asal-asal mengeluarkan rekomendasi saja. Kalau seperti itu, Imigrasi yang akan disalahkan jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari,” bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti biaya pungutan dalam mengeluarkan surat rekomendasi dalam hal penerbitan paspor umroh. Sebab, kerjasama yang dilakukan lembaga vertical tersebut hanya sebatas surat edaran menteri. “Kita tidak tahu urusan biaya-biaya itu. Kalau Imigrasi, yang pasti tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam menerbitkan paspor kecuali yang tertera dalam undang-undang. Itu juga langsung dibayar pemohon ke pihak bank,” tutupnya. Namun sayangnya, pihak Kemenag Lamsel belum bisa dimintai keterangan mengenai hal ini. Radar Lamsel yang menyambangi Kantor Kemenag bagian yang menangani hal tersebut sedang tidak ada ditempat. (idh)
Sumber: