PT. SMAL Diperiksa Polda, LBH Tunggu Hasilnya
![PT. SMAL Diperiksa Polda, LBH Tunggu Hasilnya](https://radarlamsel.disway.id/uploads/11-Januari-Foto-6.1-110x96.jpg)
PENENGAHAN – PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) akhirnya angkat bicara mengenai sikap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan yang telah melaporkan perusahaannya kepada Polda Lampung. Humas PT. SMAL Thomas mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar mengenai laporan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya bersikap santai atas laporan itu. “Ya, saya sudah dengar laporan itu. Kami siap dan menerima semua laporan yang disampaikan oleh LBH,” kata Thomas kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Thomas melanjutkan, laporan yang ditujukan kepada perusahannya itu sudah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh polisi. “Tadi ada (polisi) dari Polda yang melakukan pemeriksaan disini. Mereka periksa data-data, kami tunjukkan apa adanya. Tidak apa-apa,” katanya. Mengenai masalah laporan itu, Thomas mengatakan, pihaknya siap menghadapi tindaklanjut dari laporan tersebut. Sebab, menurut Thomas, pihaknya sudah melakukan prosedur sebagaimana mestinya. Bahkan, Thomas mengklaim laporan yang disampakan LBH Sai Bumi Selatan ke Polda Lampung adalah bentuk dan tindakan yang mencemarkan nama baik perusahaannya. “Pendapat saya seperti itu, bisa saja kami laporkan balik atas pencemaran nama baik,” pungkasnya. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan belum mau menanggapi klaim pihak PT. SMAL yang menyebut bahwa mereka telah mencemarkan nama baik. Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanuddin, SH mengatakan, tanggapan belum bisa diberikan oleh pihaknya. Hal itu tidak dilakukan karena LBH masih fokus menunggu proses penyelidikan atas surat laporan yang telah diserahkan ke Polda Lampung. “Kami masih menunggu progres penyelidikan dari Polda. Jadi untuk saat ini biar Polda yang menangani,” katanya. Diberita sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan bersama sejumlah warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan melaporkan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) ke Polda Lampung, Kamis (11/1) kemarin. LBH membawa surat nomor 011/SK/LNH SABU-SEL/1/2018 yang berisi tentang laporan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. SMAL. LBH menyebutkan bahwa pengrusakan lingkungan itu dilakukan Direktur PT. SMAL, Johan Ali Setiawan. Dalam surat itu menjelaskan sebanyak 13 kronologis permasalahan yang menyangkut antara warga Dusun Buring dengan PT. SMAL. Diantaranya mengenai dampak yang dirasakan warga Dusun Buring oleh aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan bahan peledak. Akibatnya warga merasa enggan keluar rumah karena khawatir rumah mereka runtuh. Surat itu juga menjelaskan mengenai kerusakan rumah warga yang mencapai jumlah 55 unit rumah, kerusakan meliputi keretakan-keretakan pada dinding dan keretakan dak rumah. (rnd)
Sumber: