Kemenag Pastikan Penerbitan Rekom Umroh Prosedural

KALIANDA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan menjamin surat rekomendasi untuk keperluan pembuatan paspor umroh sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Bahkan, Kemenag siap mempertanggungjawabkan dokumen yang telah diterbitkan. Ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Urusan Umroh dan Haji Kemenag Lamsel Hj. Nurlela diruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, penerbitan surat rekomendasi sebagai syarat pembuatan paspor umroh dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Dirjend Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor : B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umroh/haji khusus. Pihaknya memastikan mengikuti dan melaksanakan berbagai persyaratan yang dijabarkan dalam SE tersebut. Bahkan, Nurlela mengaku tidak pernah menghambat pemohon atau bahkan asal-asalan dalam menerbitkan rekomendasi tersebut. “Kemenag dan Kemenkum HAM adalah mitra kerja. Kami, komitmen dalam melakukan pelayanan. Kami tidak bakal asal-asalan dalam merekomendasikan pemohon paspor umroh. Karena, kurang persyaratan saja kami tolak. Apalagi, penerbitannya juga gratis tanpa dipungut biaya,” ungkap Nurlela. Selain identitas pemohon lengkap, terangnya, yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai legalitas biro perjalan yang harus dalam kondisi aktif. Untuk memastikan hal itu, pemohon wajib melampirkan surat izin perusahaan penyelenggara dari Kemenag RI dan diverifikasi melalui aplikasi ‘Umroh Pintar’ melalui android. “Kalau perusahaan penyelenggaranya tidak terdaftar disitu, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Sebab, seluruh biro perjalanan haji dan umroh yang legal terdaftar di situ. Jadi, tidak ada alasan untuk kami menghambat atau bahkan asal-asalan dalam mengeluarkan rekomendasi,”terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, Kemenag juga memberikan toleransi bagi para pemohon surat rekomendasi paspor umroh bagi mereka yang usianya lanjut. Namun, dengan persyaratan berupa surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai. “Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat menekan adanya TKI illegal yang dikhawatirkan melalui jalur umroh. Apabila ada persoalan atau bahkan ada dugaan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kemenag diragukan keabsahannya, bisa kita tindaklanjuti secara bersama-sama. Ini semua demi kelancaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda terus berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan penerbitan paspor bagi masyarakat. Khusus bagi permintaan paspor jalur ibadah umroh, Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Sebab, penerbitan paspor melalui jalur umroh bisa jadi celah maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Hal ini ditegaskan Kasubsi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kalianda M. Rija Yulham, Amd, Im, SH di kantornya, kemarin. Menurut Rija, persyaratan rekomendasi dari Kemenag untuk penerbitan paspor ibadah umroh merupakan salah satu langkah pemerintah pusat meminimalisir adanya kecurangan tersebut. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan harus benar-benar berdasarkan ketentuan dan acuan peraturan yang berlaku. “Kita tahun lalu pernah menemukan ada permintaan paspor umroh. Biro perjalannannya dari perwakilan Jakarta. Setelah kami cek, ternyata dari biro perjalanan umroh itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Artinya surat itu palsu dan kami tolak. Kemenag harusnya waspada mengenai hal ini,” ungkap Rija kepada Radar Lamsel. (idh)
Sumber: