KPU Bakal Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2019

KPU Bakal Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2019

KALIANDA – KPU Lampung Selatan bakal melakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi disetiap dapil pada pemilu 2019. Rencananya uji publik itu akan berlangsung selama sepuluh hari yang akan dimulai pada 18 Januari – 28 Januari 2018. Sejauh ini, KPU Lampung Selatan telah melaksanakan rapat kerja bersama seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Lampung Selatan. Rapat kerja tersebut dilaksanakan guna menghimpun aspirasi maupun masukan dari parpol terkait penataan dapil di Lamsel pada pemilu 2019 mendatang. “Masukan dari parpol ada yang tetap tujuh dan ada yang delapan dapil,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel usai menggelar rapat kerja penataan dapil dan alokasi jumlah kursi di Kampung Wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar, kemarin. KPU, kata Hafids, belum dapat memutuskan berapa jumlah dapil yang akan ditetapkan pada pemilu 2019 mendatang. Menurut Hafids, KPU akan terlebih dahulu melakukan uji publik kepada masyarakat terkait penataan dapil. Karena hal ini, Hafids belum dapat membeberkan konfigurasi hasil penataan dapil termasuk alokasi jumlah kursi disetiap dapil pada pemilu 2019 mendatang. “Belum kami simpulkan. Justru kesimpulannya menunggu masukan masyarakat dalam uji publik nanti,” ungkap Hafids. Setelah proses uji publik, kata Hafids, KPU akan menetapkan usulan jumlah dapil berikut alokasi jumlah kursinya ke KPU-RI melalui KPU Provinsi Lampung. “Kita lihat saja hasil (uji publik)-nya seperti apa,” ungkap Hafids. Berkaca pada pemilu 2014, jumlah dapil di Kabupaten Lamsel sebanyak 7 dapil. Rinciannya dapil I (Kalianda – Rajabasa) dengan alokasi 7 kursi; dapil II (Natar) dengan alokasi 8 kursi; dapil 3 (Jatiagung) alokasi 6 kursi; dapil IV (Tanjungbintang – Merbaumataram – Tanjungsari) alokasi 7 kursi; dapil V (Katibung – Waysulan – Candipuro) alokasi 7 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Waypanji – Palas) alokasi kursi 7; dan dapil VII (Penengahan – Ketapang – Sragi – Bakauheni) alokasi 8 kursi dengan total kursi di DPRD sebanyak 50 kursi. (edw)

Sumber: