BPN Akui Tak Pantau Proses Pembuatan Sertifikat

BPN Akui Tak Pantau Proses Pembuatan Sertifikat

KALIANDA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan berjanji bakal segera menyelesaikan penerbitan sertifikat hibah yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Lamsel setahun silam. Namun, lembaga vertical yang menangani urusan pertanahan ini tidak mampu menargetkan kapan sertifikat hibah untuk Kantor Urusan Agama (KUA) itu bakal rampung. Kepala BPN Lamsel Ahmad Aminullah saat dikonfirmasi Radar Lamsel mengakui, jika selama ini tidak memantau atau mengamati proses jalannya pengajuan sertifikat dari para pemohon. Tetapi, dia berjanji akan secepatnya menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah hibah milik Kemenag tersebut. “Ya, saya juga tidak tahu dan kurang memantau kalau dari Kemenag tengah memproses pembuatan sertifikat. Jika berkasnya sampai hilang, karena memang banyak petugas kita yang di rolling atau pindah. Beberapa lainnya bahkan ada yang sudah pensiun. Tetapi, secepatnya akan kita selesaikan sertifikat hibah milik Kemenag,” ungkap Ahmad tanpa menyebutkan kapan sertifikat tersebut bisa selesai melalui sambungan telepon, kemarin. Dia menambahkan, BPN tidak membeda-bedakan pemohon yang akan membuat sertifikat tanah di kantor yang dia pimpin. Namun, jika kebutuhan mendesak akan menjadi prioritas. Terlebih, berkas yang diajukan oleh Kemenag Lamsel sudah hampir setahun. “Kalau memang ada warga yang merasa sudah memasukkan berkas dan sudah lama sertifikatnya belum selesai silahkan datang ke BPN bawa bukti tanda terimanya. Tetapi, kalau melalui calo atau oknum BPN kami tidak bertanggungjawab. Maka, saya minta warga atau pemohon mengurus dan datang langsung ke kantor,” tukasnya sambil menutup sambungan telepon. Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamsel Drs. H. M. Ansori F. Citra mengharapkan BPN bisa komitmen dan segera menyelesaikan urusan tersebut. Dia juga memberikan usulan agar petugas pelayanan di BPN memberikan informasi berkas yang harus di siapkan dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. “Jadi kalau ada pemohon yang mengurus sertifikat tidak kecewa karena berkasnya hilang. Kalau ada syarat yang masih kurang, sampaikan informasinya sekali saja. Seperti kami kemarin, setiap ditanya prosesnya selalu minta tambahan persyaratan,” singkat Ansori. Terpisah Camat Candipuro Wasidi SE., mengatakan jauh sebelum dirinya bertugas di Candipuro persoalan tersebut memang sudah berlangsung. Namun hingga saat ini pihak KUA Candipuro sendiri belum menjabarkan persoalan yang sebenarnya. “Untuk urusan tersebut memang belum ada komentar dari pak Irul sebagai Kepala KUA. yang jelas hal tersebut adalah urusan intern antar instansi,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, nasib pembangunan Balai Nikah dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candipuro terkatung-katung. Meskipun telah dipastikan mendapatkan bantuan tersebut dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, namun salah satu persyaratannya terganjal akibat kepengurusan sertifikat tanah hibah tak kunjung rampung sejak setahun silam oleh Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Lampung Selatan. Hal ini, membuat Kemenag Lamsel meradang terhadap satuan kerja (satker) yang mengurusi surat-menyurat tanah tersebut. Mereka, menilai BPN tidak serius dalam memberikan pelayanan terhadap public. Ironisnya, hal itu dialami Kemenag yang dalam hal ini merupakan urusan kelembagaan. “Urusan negara saja kita dibuat susah. Apalagi masyarakat biasa. Yang membuat kami geram, berkas pengajuan kami tahun lalu itu hilang di BPN. Terpaksa kami menyusun lagi dan melengkapi berbagai persyaratannya,” cetus Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamsel Drs. H. M. Ansori F. Citra meluapkan kekesalannya sambil menunjukan tanda terima kepengurusan sertifikat tertanggal 27 Februari 2017 di ruang kerjanya, kemarin. (idh/ver)

Sumber: