Disdukcapil Harus Kerja Ekstra
KALIANDA – Jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tergolong masih cukup tinggi. Padahal, tahun 2016 seluruh masyarakat di Indonesia hanya diberlakukan KTP-El sebagai tanda pengenal identitas diri. Hal ini tentunya perlu kerja keras Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selaku SKPD yang menangani soal perekaman KTP-El. Misalnya, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat atau dengan sosialisasi ke wilayah pedesaan. Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Lamsel, untuk periode semester I Agustus 2015, tercatat sebanyak 272.545 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dari 938.714 penduduk wajib KTP. Saat dikonfirmasi, Disdukcapil membantah jika pihaknya tidak melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perekaman KTP-El. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi ke desa-desa hingga menghimbau kepala desa (kades) terpencil agar meminta layanan KTP-El mobile apabila banyak warganya yang belum melakukan perekaman. “Kita terus sosialisasi ke desa-desa bahkan ke sekolah-sekolah tingkat atas. Apabila sudah ada warga yang menginjak usia wajib KTP, kita minta untuk melakukan perekaman ke kecamatan atau ke Disdukcapil,”kata Kepala Disdukcapil Hasan Apriansyah, SH diwakili Kabid Kependudukan Indra Mirza, Selasa (15/12). Menurutnya, data tersebut merupakan data semester I atau data yang diambil pada bulan Agustus. Selama ini, sudah ada banyak warga yang melakukan perekaman KTP-El. “Kita dapat data dari pusat tiap semester. Jadi, untuk semester II bulan Desember akhir baru kita dapat datanya. Jadi, kita tidak bisa menerka berapa jumlah yang sudah merekam. Selama Agustus-sekarang (Desember’red) sudah banyak warga yang melakukan perekaman KTP-El,”pungkasnya. (idh)
Sumber: