PH Junaidi Bacakan Duplik, Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Putusan Perkara
KALIANDA – Tim Penasehat Hukum (PH) Junaidi membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH pada sidang lanjutan kasus pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (18/1) kemarin. Isi dalam duplik yang dibacakan oleh kedua PH Junaidi, yakni Syaifulloh, SH.,MH dan Yelli Basuki, SH.,M.Si itu menyebutkan beberapa hal. Diantaranya soal tidak adanya bukti-bukti yang terungkap di persidangan yang menyatakan bahwa Junaidi benar-benar bersalah. Dalam isi duplik tersebut, PH Junaidi menganggap tidak ada kesalahan sedikitpun yang dilakukan oleh kliennya. Sebagaimana telah dibuktikan dalam pledoi. Dari situ, PH Junaidi menduga bahwa perkara ini terkesan lebih bernuansa politis yang bertujuan untuk menjatuhkan harkat dan martabat Junaidi sebagai kepala desa. “Karena tujuan terdakwa (Junaidi) yang sebenarnya adalah memenuhi kehendak masyarakat, melindungi masyarakat yang dipimpinnya agar terlepas dari penderitaan akibat musibah banjir. Artinya, perbuatan terdakwa ini bukan atas dorongan secara pribadi, melainkan dorongan batin,” kata Yelli. PH Junaidi juga menyinggung barang bukti (BB) berupa gorong-gorong yang tak pernah diperlihatkan dalam persidangan dan hanya menunjukkan foto-foto yang mirip dengan gorong-gorong yang dimaksud. Dalam duplik ini, PH Junaidi menyebut salah seorang saksi yaitu Hendra bin Sopian; orang yang paling jelas melihat keadaan gorong-gorong. Isi duplik menyebutkan bahwa setelah diangkat, gorong-gorong itu dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Dan gorong-gorong yang ada dalam foto itu sudah ada sebelum Sopian membongkar gorong-gorong itu. “Dengan demikian, nyata dan jelas barang bukti dalam perkara ini bukan foto gorong-gorong sebagaimana yang diperlihatkan dalam foto-foto di persidangan. Akibatnya, perkara a quo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Yelli. Sementara itu, duplik yang dibacakan Syaifulloh, SH.,MH menyinggung soal keterangan Edi Dede bin Mustapa. Seorang saksi yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Pada prinsipnya, menurut Syaiful, KUHAP menganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan didepan persidangan. Sebagaimana ditentukan didalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Syaiful melanjutkan, berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan didepan persidangan. Sementara Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP saksi bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah, atau tidak dipanggil karena tempat tinggal yang jauh atau ada kepentingan negara. Menurut Syaiful, keempat alasan itu bersifat limitatif, dalam artian bahwa BAP saksi boleh saja dibacakan didepan persidangan. Diluar empat alasan tersebut, menurut Syaiful, maka BAP saksi idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan didepan persidangan. Dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di persidangan. “Karena yang bersangkutan (Edi Dede) tidak di persidangan dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang BAP-nya hanya dibacakan saja, maka keterangan saksi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara a quo,” tegas Syaiful. Berdasarkan uraian duplik yang dibacakan oleh pihaknya, Syaiful menilai tidak ada satu pun alasan JPU dalam repliknya dapat dipertahankan. Dan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Oleh karena itu, selayaknya klien kami dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya diputus lepas dari segala tuntutan,” pungkas Syaiful. Setelah mendengar pembacaan duplik dari PH Junaidi, Majelis Hakim akan memutuskan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan putusan perkara pada persidangan selanjutnya, yang akan digelar 25 Januari mendatang. (rnd)
Sumber: