Ajang Adu Kuat Partai Politik

Ajang Adu Kuat Partai Politik

Lima Parpol Dukung 7 Dapil, Lima Lainnya Dukung 8 Dapil

KALIANDA – Kontestasi pemilihan legislatif (pileg) 2019 memang masih satu tahun kedepan. Namun aroma pertarungan demokrasi itu mulai terasa di Kabupaten Lampung Selatan. Lihat saja dalam rencana penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilu 2019 mendatang. Partai politik di Bumi Khagom Mufakat ini mulai menkalkulasi untung rugi skema penataan dapil yang bakal menjadi arena pertarungan para calon anggota legislatif (caleg). Sejauh ini ada dua skema yang muncul dipermukaan. Yaitu mempertahankan dapil yang telah ditetapkan pada pemilu 2014 dan merubah dengan skema 8 dapil. Ada 5 parpol yang mendukung 7 dapil untuk ditetapkan. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Perindo dan Partai NasDem. Sedangkan mereka yang menghendaki adanya penataan dengan jumlah 8 dapil juga 5 parpol. Mereka adalah Partai Gerindra; Partai Demokrat; Partai Golkar; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Iya, fifty-fifty. Skornya sama,”kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Radar Lamsel di sekretariat KPU di Jl. Raden Intan No. 182A, Kalianda, kemarin. Skor tersebut setidaknya tergambar dalam kegiatan rapat kerja KPU bersama parpol terkait penataan dapil dan alokasi kursi yang digelar di Kampung Wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar. Dalam kegiatan itu hanya 10 parpol yang hadir. “Kami tidak menghitung yang, tidak hadir, ya. Memang ada beberapa yang tidak hadir,” ungkap Hafids. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengamini bahwa PDIP menghendaki jumlah dapil pada pemilu 2019 tetap seperti skema dapil pada 2014. Dia mengungkapkan, bahwa skema 7 dapil tetap proporsional mengingat penambahan jumlah penduduk di Lamsel tidak begitu signifikan. “Tetap seperti 2014, tujuh dapil. Sudah proporsional dan merepresentasi keterwakilan anggota di DPRD yang jumlahnya 50. Jadi tidak perlu penambahan dapil. Kecuali ada penambahan jumlah pemilih yang signifikan baru dilakukan penataan dan penambahan dapil,” ungkap Hendry kepada Radar Lamsel kemarin. Begitu juga dengan NasDem. Sekretaris DPD NasDem Lamsel Miftahul Bahri mengungkapkan usulan tujuh dapil pada pemilu 2014 untuk ditetapkan kembali merupakan usulan partainya dan beberapa partai lainnya. Usulan ini, kata Miftah sapaan akrab Miftahul Bahri– mengingat dengan 7 dapil asas proporsional dalam penetapan dapil masih terpenuhi. “Tetapi kami akan lihat perkembangan kedepan seperti apa. Memang ada usulan 7 dan 8. Prinsipnya kami tetap siap bertempur,” ungkap Miftah. KPU Uji Publik Delapan Dapil KPU Lampung Selatan merilis skema hasil penataan daerah pemilihan (dapil) yang akan digunakan pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Berdasarkan hasil penataan yang dilakukan jumlah dapil pada pileg mendatang bakal bertambah satu dapil. Skema dapil hasil penataan itu antara lain dapil I (Kalianda – Rajabasa) 6 kursi; dapil II (Natar) 8 kursi; dapil III (Jatiagung) 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan) 5 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Candipuro) 6 kursi; dapil VII (Waypanji, Palas, Sragi) 6 kursi dan dapil VIII (Penengahan, Bakauheni, Ketapang) 6 kursi dengan total kursi keseluruhan sebanyak 50 kursi. Penambahan ini tak terlepas dari adanya penambahan penduduk yang merubah komposisi kursi dapil pada pileg 2014 lalu tidak proporsional lagi untuk digunakan.“Ada penambahan penduduk yang merubah komposisi dapil 2014 tak proporsional lagi,” ungkap Hafids. Menurut Hafids, penataan dapil ini juga mengakomodasi kesejarahan berdirinya wilayah kecamatan. Jika berkaca pada jumlah dapil pada 2014 lalu, dapil I – IV tidak mengalami perubahan. Perubahan dapil hanya terjadi pada V – VIII. “Jika kita kalkulasikan jumlah dapil ini rata-rata 6. Itu karena asumsi jumlah kursi 50 dibagi 8 dapil adalah 6,2,” ungkap Hafids. Kendati begitu, Hafids memastikan skema tersebut bukan barang jadi yang akan begitu saja ditetapkan oleh KPU. Ia menyebutkan, KPU akan melakukan uji publik terhadap skema 8 dapil pileg 2019 kepada publik. Uji publik sendiri bakal berlangsung selama 10 hari dimulai pada 18 – 28 Januari mendatang. “Nah, berkaitan dengan ini (uji publik’red) kami mempersilahkan seluruh elemensi yang ada di Lamsel untuk memberikan masukan secara tertulis kepada KPU,” ungkap Hafids. Komisioner KPU Lamsel Hj. Sri Fatimah menambahkan. Menurutnya, uji publik yang dilakukan KPU bertujuan untuk menghimpun masukan, saran maupun dukungan terhadap skema dapil yang tengah diuji publik. Publik, kata Sri Fatimah, diperbolehkan memberikan masukan kepada KPU secara resmi melalui surat yang dikirimkan ke sekretariat KPU. “Kami (KPU’red) akan membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan terkait hal ini. Silahkan memberikan masukan termasuk memberikan usulan skema dapil yang tepat menurut publik seperti apa, akan kami tampung,” ungkap Sri Fatimah. (edw)

Sumber: