OPD Jangan Anggap Remeh Sarana Penunjang Pelayanan Publik
![OPD Jangan Anggap Remeh Sarana Penunjang Pelayanan Publik](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Sekkab-Lamsel-Ir.-Freddy.-SM-e1516548876883-110x96.jpg)
KALIANDA - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Fredy Sukirman mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel agar peduli terhadap peningkatan sarana penunjang pelayanan publik. Tujuannya, agar Kabupaten Lampung Selatan bisa meraih katagori “Lampu Hijau” dalam penilaian tentang kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombusdman RI perwakilan Lampung. Fredy mengatakan, bentuk pelayanan publik bukan hanya terpokus pada pelayanan administrasi terhadap masyarakat saja, tetapi juga peningkatan sarana penunjang layanan publik pun harus menjadi perhatian masing-masing OPD dilingkup Pemkab Lamsel. “Bentuk pelayanan publik itu bukan hanya terfokus pada pelayanan administrasi saja, tetapi sarana penunjangnya pun harus diperhatikan seperti tersedianya kursi diruang tunggu pelayanan, kursi roda bagi penyandang cacat, WC, ruang khusus loket, ruang tunggu, kotak saran pengaduan masyarakat, serta menyediakan tempat ibu menyusui,” ujar Fredy Sukirman kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (21/1) kemarin. Menurutnya, jika semua itu (sarana pelayanan, red) bisa ditingkatkan oleh masing-masing OPD, maka diyakini katagori “Lampu Hijau” pada penilaian layanan publik yang dilakukan oleh pihak Ombusdman bisa di raih oleh Kabupaten Lamsel. “Intinya masing-masing OPD yang memiliki produk pelayanan untuk masyarakat jangan acuh atau meremehkan pentingnya meningkatkan sarana penunjang pelayanan publik, jika Kabupaten Lampung Selatan ingin mendapatkan penilaian pelayanan publik yang memuaskan,” pungkasnya. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendapatkan nilai 59,58 atau katagori “Lampu Kuning” dalam penilaian terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung selama di bulan Mei-Juli 2017. Itu terungkap dalam penyampaian hasil penilaian dan pemeriksaan kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU No. 25. Tahun 2009 yang disampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, belum lama ini. Dari hasil penilaian terhadap 12 (dua belas) OPD di Kabupaten Lampung Selatan, dinyatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meraih point tertinggi dengan capaian nilai rata-rata 89,50 dari 4 (empat) produk layanan adminsitrasi yang dinilai. Sementara untuk OPD yang memperoleh nilai terendah adalah Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) dengan memperoleh nilai 10,58 atau berada pada posisi zona merah. (iwn)
Sumber: