Penyelesaian Pasar Sidomulyo Tunggu Keputusan Dewan

Penyelesaian Pasar Sidomulyo Tunggu Keputusan Dewan

SIDOMULYO – Belum ada titik temu pada penataan kios pasar Sidomulyo karena sikap dari 1 orang pedagang yang menempati kios. Akibatnya eksekusi kembali molor dan dijadwalkan Senin (22/1) siang (hari ini-red). Informasinya pedagang itu hanya sebagai anak dari pemilik syah kios tersebut. Ia enggan memindahkan barang dagangannya dan keukeh dengan kios yang kini ditempatinya. Kepala UPT Pasar Agus Roni mengatakan, eksekusi yang dijadwalkan sejak Kamis (18/1) pekan lalu kembali molor. Penyebabnya satu orang pedagang tak mau dieksekusi. Padahal, kata Agus Roni, Pemkab tidak mencabut hak miliknya akan tetapi hanya menggeser kios. “Dia (YN (42) ‘red) keukeh nggak mau pindah, sementara pedagang lainnya terganjal lantaran belum terkonsepnya gerbong pasar apabila satu kios tersebut tidak dipindah,” ujarnya kepada Radar Lamsel, Jum’at (21/1) pekan lalu. Pedagang itu bahkan mengancam petugas eksekusi untuk melakukan bunuh diri, apabila kiosnya dipindahkan. Sehingga hal tersebut menyulitkan petugas ditambah lagi kondisi cuaca yang kurang bersahabat menyebabkan penataan terpaksa dijadwalkan ulang. “Begini, dari empat kios yang berpemilik itu satu tidak mau mengikuti aturan. Tiga lainnya sudah bersedia dipindahkan. Kalau sampai Senin juga tak mau pindah, berarti pedagang tak mempan dengan cara-cara persuasif yang dilakukan Pemkab selama ini,” terang Agus Roni. Bahkan kehadiran Kadis Perindag Lamsel Qorinilwan Niti Jaman tak mampu menggoyahkan penghuni kios nomor 75 itu untuk segera memindahkan barang dagangannya. Camat Sidomulyo Affendi SE., mengatakan belum ada titik temu soal polemik pasar Sidomulyo. Keputusan kata dia baru dapat disimpulkan usai hearing Anggota DPRD Lamsel yang rencananya bakal dihelat Senin (22/1) (hari ini ‘red). “Belum ada kepastian, nanti menunggu hearing Komis B saja. Apa hasilnya,” ujarnya. Orang nomor satu di Sidomulyo ini menjelaskan sejatinya YN yang menempati kios tersebut berstatus sebagai anak kandung dari nama pemilik kios. Perbandingannya kata dia, apabila haknya dicabut dan tak diganti oleh Pemerintah maka wajar kalau dia keukeh tak mau pindah. “Kalau ini kan status kepemilikannya hanya berpindah kios saja. Kalau satu ini mau dipindah maka yang lain (pedagang ‘red) dapat masuk,” imbuhnya. Bila sudah begini, seyogyanya dewan bersikap kooperatif dalam mengambil setiap keputusan agar polemik yang sudah berkarat ini segera berujung. Jika hasil hearing dewan menyimpulkan dukungan terhadap YN maka dapat dipastikan polemik ini akan terus berlanjut. Terkait kepastian hearing atau dengar pendapat publik, Johani Anggota Komisi B DPRD Lamsel mengaku belum menerima informasi hearing yang dimaksudkan. Ia menjelaskan hari ini hanya ada jadwal Dinas Luar (DL). “Kalau untuk hearing belum ada info,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada Radar Lamsel, Minggu (21/1) sore kemarin. Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamsel akhirnya mengambil langkah tegas menyelesaikan polemik penataan kios dipasar Sidomulyo. Empat kios yang disinyalir menjadi pengganjal status pasar yang tak berkesudahan itu,  Kamis (18/1) kemarin ditertibkan. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kadisperindag Lamsel, Qorinilwan Niti Jaman, namun musyawarah terhenti di kios nomor 75 yang tak mau dipindahkan. (ver)

Sumber: