PT. ALS Wajib Urus Amdal UKL-UPL Ulang

PT. ALS Wajib Urus Amdal UKL-UPL Ulang

KALIANDA – Perusahaan pertambangan batu split PT. Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) yang berada di Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo wajib mengurus ulang dokumen perizinan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan. Sebab, meskipun mereka telah mengantongi dokumen tersebut pada prakteknya aktifitas perusahaan membawa dampak negatif bagi warga sekitar. Hal ini ditegaskan Kepala DLH Lamsel Thamrin, S. sos, MM kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati,  kemarin. Menurutnya, dokumen perizinan Amdal UKL-UPL yang sebelumnya telah dikantongi oleh perusahaan tersebut dinyatakan batal karena saat ini aktifitas perusahaan tersebut merusak lingkungan sekitar. Bahkan, dikeluhkan warga karena proses pengeboman batu (blasting’red) merusak rumah warga. “Kita minta perusahaan itu mengurus izin Amdal UKL dan UPL. Pemerintah tidak mempersulit investor yang ingin berinvestasi di daerah kita. Apalagi, dengan adanya perusahaan warga sekitar diberikan peluang kerja,” ungkap Thamrin. Dia menegaskan, dokumen Amdal UKL dan UPL milik PT. ALS diterbitkan Pemkab Lamsel melalui BLHD pada tahun 2015 lalu. Dia menjelaskan, Amdal UKL dan UPL adalah berupa kajian terhadap aktifitas sebuah perusahaan dalam melaksanakan produksi nya terhadap dampak lingkungan sekitar. “Kami juga tidak tahu pasti analisis dampak lingkungan kala itu seperti apa. Jika sekarang terjadi persoalan akibat aktifitas perusahaan, tinggal perusahaan itu mengurus ulang dan mencari langkah pengendalian dampak negatif berupa blasting yang merusak rumah warga,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga bakal menyampaikan hal ini pada pertemuan antara pemerintah dan PT. ALS yang dijadwalkan besok (hari ini’red). Sehingga, persoalan tersebut bisa segera rampung dan perusahaan tersebut dapat melaksanakan aktifitasnya seperti biasa. “Kita lihat hasil pertemuan nya seperti apa besok. Kami harap, perusahaan itu bisa memenuhi tuntutan warga dan mengambil solusi untuk memecahkan permasalahan ini,” pungkasnya . Sebelumnya diberitakan,  keluhan warga Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo terhadap aktifitas pengeboman batu yang dilakukan oleh  PT. Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) langsung ditanggapi Pemkab Lampung Selatan. Senin (22/1) kemarin, leading sector terkait langsung menyambangi tambang batu split tersebut untuk melihat langsung kondisi dilapangan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh yang langsung memimpin peninjauan lokasi bersama Kepala DLHD Thamrin, S.Sos, MM, petugas DPMP2TSP Lamsel dan Camat Sidomulyo Affendi, kemarin. Mulyadi menegaskan, peninjauan lokasi pertambangan batu tersebut berdasarkan keluhan masyarakat desa setempat yang terganggu karena aktifitas pengeboman PT. ALS. Tak hanya itu, pengeboman tersebut juga mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak. “Kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan meskipun bukan yang memiliki kewenangan. Mereka mengakui kalau aktifitas pengebomannya merugikan masyarakat terdekat hingga mengakibatkan puluhan rumah retak. Maka kami datang untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi Radar Lamsel melalui sambungan telepon. Sementara itu, warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo merasa diteror oleh getaran yang bersumber dari peledakan batu PT. Andesit Lumbung Sejahtera (ALS). Dampak dari ledakan tersebut, sejumlah rumah di Dusun Bandar Dalam Atas mengalami keretakan dibagian tembok. Pemilik rumah mengaku sempat ditawarkan konpensasi atas dampak tersebut, akan tetapi warga menolak dengan alasan konpensasi yang ditawarkan tak sebanding dengan kerusakan. Senen (42) warga Desa Bandar Dalam yang rumahnya mengalami keretakan mengatakan, selama ini pihak perusahaan selalu abai soal keselamatan warga. Sebab kata dia, sebelum PT. ALS berdiri kondisi rumah warga dalam keadaan baik namun kini sudah banyak yang mengalami keretakan dibagian tembok. “Getaran dari bahan peledak bisa dirasakan tiga kali dalam sehari, utamanya disiang hari menjelang pukul 12.00 WIB, maksimal tiga kali, tetapi malam tak terasa getarannya,” ungkap dia kepada Radar Lamsel, Selasa (23/1) kemarin. Soal tawaran konpensasi? Senen mengaku pernah ada pihak perusahaan yang mendatanginya dan menawarkan untuk dana konpensasi sebesar Rp 200 ribu. Namun ia beserta ketikga tetangganya menolak dan tak bersedia menandatangani berita acara yang disodorkan. “Kami nggak mau ambil resiko, sebab konpensasinya tidak sesuai dengan kerusakan rumah kami. Nanti saat kami menerima uang tersebut malah perusahaan seenaknya kepada warga karena sudah diberi konpensasi,” sebut dia. Sementara Gito (38) warga yang juga mengalami keretakan pada dinding rumahnya menyebutkan sejak PT. ALS berdiri warga sudah merasa terganggu dengan bahan peledak yang digunakan untuk memecah dan menggali bebatuan alam. “Kalau untuk perawatan rumah kami menggunakan uang sendiri, ketika mulai retak kami timpah dengan semen. Begitu terus berulang-ulang,” ujarnya sembari menunjuk dinding rumah yang retak. Masih kata Gito, belum lama ini anak tetangganya sampai terjatuh dari ayunan akibat getaran bahan peledak tersebut. Maka kami berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami berharap baik perusahaan maupun pemerintah mencarikan solusi yang pro rakyat. Jangan malah merugikan kami, jangan hanya memberi uang Rp 200 ribu terus semua urusan selesai begitu saja. Nggak begitu,” tegasnya. Pada bagian lain Camat Sidomulyo Affendi SE., mengatakan sudah menginstruksikan aparat desa untuk mengutus perwakilan warga saat pada pertemuan yang akan membahas soal masalah ini. “Kami minta saksi dari perwakilan warga, begitu juga pihak perusahaan harus hadir di Pemkab hari ini (Rabu ‘red). Agar ssegera mungkin diselesaikan,” ucapnya. (idh/ver)

Sumber: