Mundur Dari Jabatan, BKD Segera Tunjuk Plt. Kabag Pemerintahan
KALIANDA – Kabar mengejutkan datang dari mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan Burhanuddin, SH, MH. Usai dilantik sebagai Kabag Pemerintahan Setdakab Lamsel pekan lalu. Burhan mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Dikonfirmasi sejumlah awak media kemarin, Burhan membenarkan hal tersebut. Bahkan, dia memastikan surat pengunduran diri dari jabatan barunya telah disampaikan ke Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel. “Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan ke BKD hari ini (kemarin’red). Saya juga sudah menghadap Sekkab sebagai pembina ASN dan beliau menerima permintaan saya,” ungkap Burhanudin, kemarin. Pengunduran diri dosen STIH Muhammadiyah Kalianda ini terbilang cukup mengejutkan. Meskipun tidak secara terang-terangan menyatakan kekecewaanya atas jabatan baru yang dia terima, namun apa yang disampaikannya kepada sejumlah wartawan mengisyaratkan hal tersebut. “Saya rasa masalah kecewa itu manusiawi. Siapapun manusia pernah kecewa. Tetapi, semua kewenangan bupati. Yang jelas, saya mundur dari jabatan karena persiapan masa pensiun. 20 bulan lagi saya bakal pensiun dari ASN,” imbuhnya. Disisi lain, Burhanuddin meminta agar pemerintah pusat untuk mengkaji ulang undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebab, dalam UU tersebut tidak ada jaminan ASN dalam memegang jabatan. “Kewenangan kepala daerah memang sangat luas. Memang ada peluang dan tidak menyalahi. Tetapi, dalam UU itu ASN tidak memiliki proteksi terutama kita yang memiliki golongan tinggi. Kan kasihan, saya sendiri prihatin. Saya tidak berbicara di Lamsel, tapi di seluruh Indonesia. KASN ada, tetapi saya kira keputusannya administrasi negara. Tidak ada kekuatan,” tutupnya. Terpisah, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH membenarkan pengunduran diri mantan Sekretaris DPRD tersebut. Bahkan, pihaknya segera memproses pengunduran diri yang bersangkutan dan akan segera menunjuk Plt untuk jabatan Kabag Pemerintahan. “Ya, akan kita proses segera. Apalagi, Pak Sekkab juga sudah memberikan izin. Dalam waktu satu atau dua hari akan kita tunjuk Plt,” ungkap Akar melalui sambungan telepon. Akar juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang soal pergeseran jabatan yang dilakukan oleh Bupati. Sebab, jabatan merupakan amanah dan kepercayaan seorang pemimpin yang diatur dalam undang-undang. “Apalagi, semua pejabat yang akan dilantik telah membuat pernyataan selama enam bulan siap diganti bahkan siap diberhentikan dari jabatannya. Semua hak prerogatif Bupati. Jadi, tidak ada masalah,” pungkasnya. (idh)
Sumber: