Jaga Keindahan, Pemerintah Kecamatan Palas Bersihkan APK Cagub
PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang terpasang disepanjang jalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan kebersihan diwilayah itu. Camat Palas Rika Wati S.STP mengatakan, penertiban tersebut dilakukan atas perintah Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum. Menurut Rika, instruksi orang nomor satu itu harus dilakukan karena dinilai merusak keindahan dan ketertiban. “Sesuai dengan instruksi bapak bupati, dan demi menjaga keindahan dan kebersihan Kecamatan Palas semua alat praga kampanye yang menggangu ketertiban akan disapu bersih,” kata Rika kepada Radar Lamsel, kemarin. Dalam proses penertiban APK, Pemerintah Kecamatan mengerahkan empat anggota Satpol PP dan dua pegawainya. Dari pantauan, penertiban dimuali dari Desa Sukaraja hingga tapal batas di Desa Pulau Tengah. APK dan atribut iklan perusahaan diwilayah itu pun langsung dibersihkan. Selain merujuk terhadap instruksi atasannya, Rika mengatakan penertiban tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan. Rika menganggap pemasangan atribut kampanye tersebut telah melanggar aturan karena dipasang ditempat umum. “Dalam perda (peraturan daerah) kan sudah dijelaskan tentang lokasi mana saja yang izinkan. Jika dipasang di tempat umum seperti pohon peneduh, tiang listrik dan jembatan, sudah pasti melanggar. Selain itu, sebelum ada penetapan cagub dari KPU, penertiban ini akan terus dilakukan sampai pelosok desa,” tutupnya. (Cw1)
Sumber: