Kuota tak Dapat Diubah, KPM Rastra Mesti Tepat Sasaran

SIDOMULYO – Jumlah quota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Sejahtera (Rastra) yang telah dikeluarkan oleh Pusat tak dapat diubah. Akan tetapi nama-nama yang tidak layak mendapatkan beras Rastra itu bisa digantikan dengan KPM yang lebih layak menerimanya. Di Kecamatan Sidomulyo misalnya, rata-rata KPM per desa jumlahnya mencapai seratus sampai duaratusan orang bahkn lebih. Secara keseluruhan dari 16 desa otomatis bisa menembus angka ribuan KPM penerima Rastra. Yang tengah jadi persoalan adalah, apabila quota tak bisa diganggu-gugat, ditambah atau dikurangi jumlahnya maka otomatis evaluasi pemerintah desa harus tepat sasaran terkait KPM Rastra tersebut. Disisi lain hal semacam ini kerap memicu kontroversi dikalangan masyarakat yang merasa tercatat sebagai KPM kemudian terancam digantikan. Ketua Apdesi Sidomulyo Muksin HS. Mengatakan bahwa untuk mengubah ketetapan KPM itu mesti ada dasar hukum yang jelas atau paling tidak ada surat edaran. Sehingga ketika ada warga yang memprotes karena tidak lagi menjadi KPM maka dasar hukum itulah yang jadi penjelasan. “Sebab situasi seperti ini sangat riskan di masyarakat. sementara data yang diturunkan oleh Kemensos jumlah quota tak dapat diubah. Maka kami berharap ada dasar hukum atau Surat Edaran (SE) dari Dinsos Lamsel menyangkut pengubahan status KPM,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) di Balai Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, Rabu (24/1). Evaluasi penerima KPM ini bakal dilakukan diseluruh kecamatan yang ada di Lamsel. Sebab Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan menegaskan Rastra dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Menanggapi hal tersebut Camat Sidomulyo Affendi SE., menjelaskan KPM yang layak menerima Rastra harus tepat sasaran. Apabila tidak tepat sasaran maka program menyejahterakan rakyat belum dikatakan sukses. “Maka perlu adanya pendataan ulang oleh aparat desa. Kalau misalnya KPM yang ada didata dikategorikan sebagai orang punya di desa tersebut maka ini yang wajib digantikan dengan KPM yang lebih layak,” terangnya. Maka saat melakukan pendataan ulang, aparat desa harus detail mengevaluasi sebelum diserahkan ke Dinsos Lamsel. Sedangkan untuk dasar hukum pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinsos Lamsel. “Kalau sudah di masyarakat memang isu semacam ini sangat sensitif. Maka aparat desa harus benar-benar jeli saat melakukan pendataan terhadap KPM Rastra. Kalau memang tidak layak, katakan saja tidak layak dan kalau memang layak maka pastikan tercantum namanya,” imbuhnya. (ver)
Sumber: