PT. ALS Janji Penuhi Tuntutan Warga
KALIANDA – Audiensi atas dampak negatif yang dikeluhkan warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo akibat aktifitas peledakan (blasting’red) pertambangan batu PT. ALS berlangsung di ruang Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, kemarin. Managemen perusahaan tambang batu ini menyatakan kesediaanya mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh warga akibat aktifitas perusahaan. Namun, pihak perusahaan meminta waktu selama sepekan untuk menginventarisir dan menghitung total kerugian yang dialami warga. Pantauan Radar Lamsel, pertemuan tersebut dipimpin Asisten Ekobang Ir. Mulyadi Saleh dan dihadiri oleh leading sektor terkait mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Thamrin, S.Sos beserta staf DPMPPTSP. Dari PT. ALS sendiri langsung dipimpin oleh Direktur Utama Kahar beserta jajaran. Mulyadi menegaskan, pertemuan itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat atas aktifitas perusahaan yang meembahayakan warga. Sebab, urusan perizinan pertambangan saat ini merupakan kewenangan provinsi. “Jangan ada anggapan bahwa Pemkab Lamsel menghalangi investor untuk berinvestasi disini. Adanya perusahaan ini kami sangat berterimakasih karena masyarakat sekitar mendapatkan pekerjaan. Tetapi, dampak negatif ini perlu diselesaikan sebelum ada korban atas aktifitas blasting yang menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami keretaklan,” ktegas Mulyadi. Pemkab Lamsel, imbuhnya, dalam hal ini sebagai penengah agar permasalahan tersebut bisa segera dituntaskan. Serta, antara satu sama lain tidak ada yang merasa diberatkan. “Ini menyangkut keselamatan dan kesejahtraan warga kami yang tinggal di sekitar perusahaan. Jelas, ini adalah tanggung jawab pemerintah. Sampaikan apapun yang menjadi keresahan masyarakat supaya pihak perusahaan bisa menanggapinya,” tutupnya. Perwakilan warga Desa Bandar Dalam yang didampingi oleh LSM Amak Raja Ruli Hadi Putra mengatakan, masyarakat hanya ingin menuntut tanggung jawab dari perusahaan atas kerugian akibat aktifitas blasting PT. ALS. Mereka berharap, perusahaan tambang batu itu bisa memenyanggupi dan mengevaluasi aktifitas agar tidak lagi mengganggu warga sekitar. “Silahkan dihitung sendiri oleh tim ahli berapa kerugian yang dialami masing-masing warga. Kami tidak ada tuntutan apapun selain itu. Yang kedua, kami juga minta kepastian agar aktifitas perusahaan itu tidak lagi mengancam kami. Percuma kalau tidak dievaluasi lagi. Akan seperti ini terus yang akan dialami warga sekitar,” tegasnya. Sementara itu, Direktur PT. ALS Kahar mengaku siap untuk mengganti seluruh kerugian warga akibat permasalahan itu. Namun, pihaknya meminta waktu selama sepekan supaya bisa melakukan inventarisasi dan menghitung total kerugian warga. “Setelah kami inventarisir, kami akan kembali lagi ke pemkab dan melakukan pertemuan yang sama untuk penyelesaiannya. Maka, kami minta waktu selama satu minggu kedepan. Yang kedua, kami juga akan mengevaluasi pengeboman melalui jarak kedalamannya. Supaya, persoalan serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (idh)
Sumber: