Kurir Ganja Dituntut Hukuman Mati

Kurir Ganja Dituntut Hukuman Mati

KALIANDA – Yoes Harpenas Maulana (52) hanya tertunduk pasrah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada sidang lanjutan kepemilikan narkotika dan obat-obatan (narkoba) golongan I jenis ganja, Rabu (24/1) kemarin. Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda atas kepemilikan ganja seberat 1,974 ton yang hendak dibawa ke Provinsi Banten. Yoes yang merupakan warga Jalan Kenanga Nomor 57 RT/RW 02/006 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta ini  diamankan polisi pelabuhan Bakauheni, Lampung tepatnya dipintu masuk Seaport Interdiction Bakauheni sekitar pukul 21.00 WIB pada tanggal 17 Agustus 2017, silam. JPU Syukri, SH menyatakan, yang bersangkutan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, Yoes yang mengaku sebagai kurir ini hanya bisa tertunduk lesu. “Kepada penasehat hukum kita berikan waktu selama dua minggu dan jika sampai waktu yang ditentukan tidak dibacakan, maka kami akan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan surat putusan,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai GP. Saptawan, SH, M.Hum dibantu anggotanya Dodik Setyo Wijayanto, SH dan Madela Natalia SR, SH, MH, kemarin. Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berawal saat mobil pick up wama hitam nomor polisi B 9179 TAJ yang dikendarainya dihentikan Polisi ketika memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat diperiksa, bak mobil yang sudah di modifikasi tersebut kedapatan membawa daun ganja yang dikemas menjadi 231 paket dengan lakban coklat. Setelah itu, Yoes berikut barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dirinya diminta Ade (DPO) untuk mengantarkan norkoba golongan I itu ke Provinsi Banten dengan upah sebesar Rp15 juta. Upah tersebut, telah diberikan sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan dan sisanya akan diberikan setelah barang haram itu sampai di tempat tujuan. (idh)

Sumber: